Mafia Minyak Goreng
KPK Kalah Cepat dari Kejagung Usut Mafia Minyak Goreng, DS: Ntar Kalah Cepat Lagi Masalah Formula E
Denny Siregar menyentil KPK yang disebut kalah cepat dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam pengusutan kasus mafia minyak goreng.
Pengusutan perkara mafia minyak goreng itu juga dinilai sebagai bukti kasus korupsi bukan cuma jadi beban KPK.
Kasus itu membuktikan bahwa pemberantasan korupsi tanggung jawab bersama.
"Kerja Kejagung ini paling tidak memberi gambaran, bahwa semangat pemberantasan tindak pidana korupsi telah menjadi kerja bersama dan bukan hanya urusan KPK," kata Nawawi.
Sebagaimana diketahui, Kejagung menetapkan empat orang tersangka dalam kasus mafia minyak goreng atau dugaan pemberian fasilitas izin ekspor CPO dan turunannya, termasuk minyak goreng, pada Januari 2021 sampai Maret 2022 yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng.
Keempat tersangka adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Perdaglu Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), Stanley MA (SMA) selaku Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor (MPT) selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, serta Picare Togar Sitanggang (PT) selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.
Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam keterangannya, Selasa (19/4/2022) di Jakarta menuturkan, penetapan tersangka adalah atas dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan harga minyak goreng melejit di pasaran.
"Saat ini tim Penyidik Kejaksaan Agung sedang melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas CPO dan turunannya pada Januari 2021 sampai Maret 2022," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers.
Indrasari Wisnu diduga memberikan persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya bagi perusahaan Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.
Menjadi persoalan karena diduga perusahaan-perusahaan tersebut belum memenuhi persyaratan untuk ekspor.
"Dalam pelaksanaannya perusahaannya tidak memenuhi DPO (domestic price obligation), namun tetap memberikan persetujuan ekspor. Atas perbuatan tersebut diindikasikan dapat menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara," kata Burhanuddin.
Kasus mafia minyak goreng
Berikut perjalanan kasus mafia minyak goreng dilansir Tribun-timur.com dari Kompas.com:
- Mendag Sebut Beri data ke Polri
Menteri Perdagangan M Lutfi saat rapat bersama dengan Komisi VI DPR pada 17 Maret lalu pernah mengungkap adannya kejanggalan pada persoalan kelangkaan minyak di pasaran pada saat itu.
Di hadapan anggota dewan, Lutfi menjanjikan bahwa akan ada tersangka terkait kasus mafia minyak goreng.

Saat itu, ia menyebut, ada pihak yang sengaja mengalihkan minyak subsidi ke minyak industri dan mengekspornya ke luar negeri. Pihak-pihak ini juga mengemas ulang minyak goreng agar bisa dijual dengan harga yang tak sesuai harga eceran tertinggi (HET).