Ramadan 2022
Bacaan Zakat Fitrah untuk Satu Keluarga dan Doa Menerima Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan untuk setiap jiwa umat Islam yang dilakukan setiap Ramadhan menjelang Idul Fitri. Ini bacaan zakat fitrah.
NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI 'AN (……) FARDHAN LILLAHI TA’ALA
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk……..(sebutkan nama spesifik), fardhu karena Allah Taala."
Doa ketika Menerima Zakat
Setelah membaca niat dan menyerahkan zakat, orang yang menerimanya disunnahkan untuk mendoakan orang yang memberi zakat dengan doa-doa baik.
Doa seperti ini boleh diucapkan dalam bahasa apapun.
Berikut contohnya:
ﺁﺟَﺮَﻙ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﻋْﻄَﻴْﺖَ، ﻭَﺑَﺎﺭَﻙَ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﺑْﻘَﻴْﺖَ ﻭَﺟَﻌَﻠَﻪُ ﻟَﻚَ ﻃَﻬُﻮْﺭًﺍ
Aajaraka Allahu fiima a’thayta, wa baaraka fiima abqayta wa ja’alahu laka thahuran
Artinya: "Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu."
Hukum Zakat Fitrah
Hukum zakat fitrah adalah wajib.
Berdasar hadis berikut, dari Ibnu Umar r.a. ia berkata
"Rasulullah SAW telah memfardhukan (mewajibkan) zakat fitrah satu sha' tamar atau satu sha' gandum atas hamba sahaya, orang merdeka, baik laki-laki maupun perempuan, baik kecil maupun tua dari kalangan kaum Muslimin dan beliau menyuruh agar dikeluarkan sebelum masyarakat pergi ke tempat shalat Idul Fitri." (Muttafaqun 'alaih).
Yang Wajib Mengeluarkan Zakat Fitrah
Yang wajib mengeluarkan zakat fitrah ialah orang muslim yang merdeka dan sudah memiliki makanan pokok melebihi kebutuhan dirinya sendiri dan keluarganya untuk sehari semalam.
Ia juga wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk orang-orang yang menjadi tanggungannya seperti istrinya, anak-anaknya bila mereka itu muslim.
Berikut syarat yang menyebabkan seseorang diwajibkan membayar zakat:
1. Seseorang yang mempunyai kelebihan makanan atau harta dari keperluan tanggungannya pada malam dan pagi hari raya.
2. Anak yang lahir sebelum matahari jatuh pada akhir bulan Ramadhan dan hidup setelah terbenam matahari.
3. Orang yang memeluk agama Islam sebelum matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan dan tetap dalam Islamnya.
4. Seseorang yang meninggal selepas terbenam matahari akhir Ramadhan.
Waktu Membayar Zakat Fitrah
1. Waktu jawaz (boleh), yakni waktu antara awal Ramadhan hingga awal Syawal;
2. Waktu wajib, yakni sejak akhir Ramadhan hingga awal Syawal;
3. Waktu sunah, yakni setelah fajar hingga sebelum shalat Idul Fitri;
4. Waktu makruh, yakni setelah shalat Idul Fitri sampai tenggelamnya matahari tanggal 1 Syawal;
5. Waktu haram yakni setelah tenggelamnya matahari pada tanggal 1 Syawal.
Besaran Zakat Fitrah di Makassar
Dilansir dari laman Baznas, umumnya zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per orang.
Cara menghitung zakat fitrah adalah berdasarkan jenis beras atau makanan pokok yang biasa dikonsumsi sehari-hari.
Para ulama seperti Shaikh Yusuf Qardawi memperbolehkan zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha' gandum, kurma, atau beras.
Cara menghitung zakat fitrah tunai juga sama dengan zakat fitrah berupa makanan pokok, yaitu menyesuaikan dengan harga makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari.
Namun, biasanya Baznas mengeluarkan surat keputusan (SK) setiap tahun untuk besaran nilai zakat fitrah tunai.
Pasalnya, besaran nilai zakat fitrah tunai berbeda setiap daerah.
Terkhusus di Makassar, Sulawesi Selatan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menetapkan nilai zakat fitrah pada tahun ini sebesar Rp50 ribu.
Ataukah empat liter beras per orang.
Ketua Baznas Makassar, Ashar Tamanggong, menerangkan ada empat kelas untuk kategori zakat fitrah dengan harta untuk empat liter per orang.
Yaitu zakat fitrah kelas 1 seharga Rp12.500 per liter atau Rp50 ribu.
Zakat fitrah Kelas 2 Rp10.500 per liter atau Rp42 ribu.
Kemudian zakat fitrah kelas 3 senilai Rp9.500 per liter atau Rp38 ribu.
Serta zakat fitrah kelas 4 Rp8.500 per liter atau Rp34 ribu.
Ashar Tamanggong menerangkan, menentukan kelas dalam zakat fitrah cukup sulit.
"Karena tergantung dengan dominan dari apa yang dikonsumsi," ucapnya, Sabtu (9/4/2022).
"Sebab bisa jadi orang kaya tapi lebih senang beras di kelas tiga," sambungnya.
Baznas mencatat terdapat 1.500 masjid di Kota Makassar.
Tetapi hanya sekitar 1.200 masjid yang memiliki Unit Pengumpul Zakat (UPZ).
Tahun 2022 ini Baznas Makassar menargetkan Rp30 miliar untuk pengumpulan zakat UPZ. (*)