Nasib Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Setelah Bebas Rehabilitasi Narkoba, Pengacara Ungkap Fakta baru
Waode Nur Zainab selaku kuasa hukum Nia dan Ardie menyatakan bahwa saat ini keduanya sudah pulang.
Bahkan mereka juga merakit alat penghisap sabu sendiri.
Oleh sebab itu, menurut majelis hakim terdakwa tidak bisa digolongkan dalam kelompok orang-orang yang hanya menjalani rehabilitasi seperti yang tertuang dalam pasal 54 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Meski saat itu jaksa penuntut umum menuntut Nia, Ardi, dan sopirnya, Zen Vivanto dengan 12 bulan rehabilitasi, majelis hakim tak menyetujuinya.
Baca Juga: Berurai Air Mata Saksikan Bibit Unggul Mengalir di Darah sang Putri, Nia Ramadhani Rengkuh si Anak Sulung yang Torehkan Prestasi ini
Menurut hakim, terdakwa melanggar Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sehingga harus dihukum satu tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap Zen Vivanto, Nia Ramadhani, dan Ardi Bakrie dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun," ucap Damis saat menjatuhkan vonis. (Grid.id)