Nasib Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Setelah Bebas Rehabilitasi Narkoba, Pengacara Ungkap Fakta baru
Waode Nur Zainab selaku kuasa hukum Nia dan Ardie menyatakan bahwa saat ini keduanya sudah pulang.
TRIBUN-TIMUR.COM - Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dikabarkan sudah bebas setelah menjalani rehabilitasi narkoba selama delapan bulan.
Masa rehab anak dan menantu Aburizal Bakrie tersebut resmi berakhir pada 29 Maret 2022.
Keduanya telah menjalani masa rehabilitasi sejak 11 Juli 2021 di fasilitas Fan Campus, Cisarua, Bogor.
Waode Nur Zainab selaku kuasa hukum Nia dan Ardie menyatakan bahwa saat ini keduanya sudah pulang.
"Ya sudah pulang, istirahat di suatu tempat," tutur Zainab dikutip dari kanal YouTube Populer Seleb pada Jumat (22/4/2022).
Meski demikian, baik Nia maupun Ardie rupanya masih harus menjalani hukuman penjara selama satu tahun.
Hal ini cukup mengejutkan banyak pihak karena selama ini ada beberapa artis yang menggunakan narkoba hanya direhabilitasi tanpa vonis penjara.
Dinukil dari Kompas.com, Jumat (22/4/2022), putusan ini dijatuhkan majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (11/1/2022).
Baca Juga: Harapan Hidup Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie Usai Bebas dari Masa Rehabilitasi Narkoba Dibongkar, Kuasa Hukum Sampaikan Hal Mengejutkan Ini
Alasannya, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie tidak tergolong pecandu atau korban penyalahgunaan narkoba.
Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis.
"Para terdakwa belum dapat diklasifikasikan sebagai pecandu karena belum dapat menunjukkan fakta bahwa terdakwa menggunakan narkotika dalam keadaan ketergantungan narkotika baik secara fisik maupun secara psikis, yang harus dilakukan secara terus-menerus dalam waktu yang cukup lama," ujar Damis.
Ia juga mengatakan bahwa Nia dan Ardi menggunakan narkoba secara sadar tanpa adanya paksaan.
"Para terdakwa juga tidak dapat diklasifikasi sebagai korban penyalahgunaan narkotika karena para terdakwa menggunakan narkotika sebagaimana maksud di atas bukan karena menggunakannya secara tidak sengaja atau karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan atau diancam untuk menggunakan narkotika, melainkan para terdakwa dengan sengaja dan sadar ketika menggunakan narkotika tersebut," lanjutnya.
Damis juga menyebutkan bahwa Nia dan Ardi membeli narkoba secara sadar dan memakainya secara bersamaan.