Kunjungi Kemenag Sulsel, Komisi I DPRD Sidrap Pertanyakan Soal Haji Pasca Pandemi
Terlebih tahun ini, pihak Kerajaan Arab Saudi membatasi kuota haji untuk Indonesia hanya 100.051 orang jemaah.
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Waode Nurmin
TRIBUNSIDRAP.COM, SIDRAP - Komisi I DPRD Sidrap mengunjungi Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Sulawesi Selatan, Kamis (21/4/2022).
Kunjungannya kali ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Sidrap Ahmad Salihin Halim dari Fraksi Partai Golkar.
Dalam rangka melaksanakan fungsi konsultasi terkait kolaborasi dan sinergi program antar lembaga/instansi.
Mereka diterima Sub Koordinator Pembinaan Haji Kanwil Kemenag Sulsel, Solihin di Ruang Kerja Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kanwil.
Didampingi Humas Ahli Muda Kanwil Kemenag Sulsel, Mawardi Siradj Pranata.
Ketua Komisi I DPRD Sidrap, Ahmad Salihin mengatakan kunjungan kali ini untuk mendiskusikan kebijakan Kemenag terkait Haji dan Umrah selama pandemi.
“Hal pokok yang akan kami sampaikan pada kunjungan ini, yaitu mendiskusikan beberapa program dan Kebijakan Kemenag terkait Soal Haji dan Umrah. Serta gambaran seputar penyelenggaraan Haji di tahun 2022 setelah dua tahun berturut turut yakni tahun 2020 dan 2021 tidak ada pelaksanaan haji akibat Pandemi,”katanya.
Pada pertemuan ini, anggota DPRD Sidrap terlihat sangat antusias bertanya tentang masalah haji.
Misalnya penentuan kuota haji, pelimpahan nomor porsi jemaah haji yang meninggal atau sakit permanen, mutasi embarkasi, hingga kecurigaan mengenai adanya pengaturan waiting list.
Terlebih tahun ini, pihak Kerajaan Arab Saudi membatasi kuota haji untuk Indonesia hanya 100.051 orang jemaah.
Itupun masih dibatasi lagi dengan persyaratan hanya yang berusia 65 tahun ke bawah.
Artinya akan menimbulkan sejumlah kekecewaan bagi para lansia yang berusia 65 tahun ke atas yang sebelumnya menjadi prioritas keberangkatan haji.
Namun, pertanyaan bahkan kecurigaan tersebut dijawab dan dijelaskan secara lugas oleh Solihin yang memang membidangi masalah tersebut.
Dengan asumsi bahwa segala kebijakan perhajian di Indonesia diselenggarakan sesuai dengan regulasi yang ditetapkan bersama Pemerintah dan DPR RI.
Serta menyesuaikan dengan kebijakan internal yang ditetapkan Kerajaan Arab Saudi sebagai penjaga dua kota suci bagi umat islam.