Dor! Polisi Tembak Pengguna Narkoba di Sinjai, Begini Nasibnya
Tersangka pengguna narkoba tersebut berinisial AA (30), warga Dusun Sabbang, Desa Kanrung, Kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Saldy Irawan
TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA - Sat Narkoba Polres Sinjai, Sulawesi Selatan terpaksa menembak seorang pengguna narkoba.
Tersangka pengguna narkoba tersebut berinisial AA (30), warga Dusun Sabbang, Desa Kanrung, Kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai.
Polisi terpaksa menembak AA karena mencoba untuk kabur saat digrebek di Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, sekitar pukul 21.00 Wita pada Minggu (17/4/2022) lalu.
Polisi mengenai pada tangan AA. Usai ditembak selanjutnya polisi melarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Jl Jenderal Sudirman Sinjai.
Barang bukti yang ditemukan di tangan AA yakni satu buah plastik bening berisi dua sachet sabu dengan bruto 2,10 gram.
Pada saat akan dilakukan penangkapan pelaku AA berusaha melarikan diri dan sempat membuang barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak satu saset.
Selanjutnya polisi melakukan pengejaran dan petugas mengeluarkan tembakan peringatan sebanyak tiga kali namun.
" Tapi AA tidak menghiraukan sehingga kami langsung memberikan tindakan tegas tembakan terukur terhadap pelaku," kata Kasat Narkoba Polres Sinjai, Kasi Humas Polres Sinjai, AKP Patahuddin, Kamis (21/4/2022).
Sebelum menangkap AA, polisi terlebih dahulu menangkap tiga orang terduga pelaku narkoba lainnya.
Mereka adalah warga Sinjai yang berinisial FN (26), warga Dusun Tanah Tengah, Desa Gareccing, Kecamatan Sinjai Selatan.
RL (22), warga Jalan Lampaso, Dusun Joanglampe, Desa Alenangka, Kecamatan Sinjai Selatan.
Ia memiliki barang bukti berupa satu buah plastik bening diduga berisi sabu dengan berat bruto 0,36 gram.
Keduanya ditangkap di Dusun Tana Tengnga, Desa Gareccing Kecamatan Sinjai Selatan pada hari Senin (11/4/2022) lalu.
Polisi juga menangkap seorang pelaku AN (30), warga Dusun Gareccing, Desa Talle, Kecamatan Sinjai Selatan.
Ia ditangkap di Jalan Poros Sinjai-Kajang, Dusun Tallise, Desa Pattongko, Kecamatan Tellulimpoe Sinjai pada hari Minggu (17/4/2022) lalu.
AN memiliki barang bukti satu saset sabu dengan berat bruto 0,92 garam.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Sinjai, AKP Zeim Arman.
Zeim Arman mengungkapkan bahwa dari seluruh tersangka sabu di Sinjai yang ditangkap sejak Januari-April ini didominasi usia produktif, belasan tahun hingga 40 tahun.
Polisi masih mengejar sejumlah terduga pelaku narkoba di Sinjai.
Kapolres Sinjai, AKBP Rahcmat Sumekar menegaskan agar kepada seluruh warga Sinjai yang terlibat narkoba agar segera menghentikan aksi tersebut. (*)