Mafia Minyak Goreng
Dirjen Kemendag Tersangka, Kini Giliran Mendag Lutfi Bakal Diperiksa soal Kasus Mafia Minyak Goreng?
Masih ada sejumlah nama bakal diperiksa dalam kasus mafia minyak goreng. Benarkah Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi salah satunya?
TRIBUN-TIMUR.COM - Kasus ekspor fasilitas crude palm oil (CPO) atau mafia minyak goreng terus bergulir.
Diketahui, kasus mafia minyak goreng kini ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Pada 19 April 2021, Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut.
Keempat tersangka itu adalah Direktur Jenderal (Ditjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI Indrasari Wisnu Wardhana dan Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group.
Kabar terbaru, masih ada sejumlah nama bakal diperiksa dalam kasus mafia minyak goreng.
Benarkah Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi salah satunya?
Berikut selengkapnya!
Kasus penerbitan persetujuan ekspor fasilitas crude palm oil (CPO) atau mafia minyak goreng bakal menyeret sejumlah nama.
Satu di antaranya Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah menyampaikan pihaknya masih terus mendalami kasus mafia minyak goreng.
Nantinya, pihaknya bakal memanggil sejumlah pihak yang dianggap mengetahui perkara tersebut.
Termasuk, kata Febrie, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi jika dibutuhkan untuk mendalami perkara tersebut.
"Kita lihat hasilnya lah. Ini kan berkembang terus nih, siapa di penyidikan akan kita panggil," kata Febrie di Kejaksaan Agung RI, Jakarta pada Rabu (20/4/2022) kemarin, dilansir dari Tribunnews.com.
Febrie memastikan pihaknya tidak akan pandang bulu untuk memeriksa siapa pun yang terlibat dalam kasus mafia minyak goreng.
Termasuk, jika ada keterlibatan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.
"Pasti siapa pun yang terkait akan diperiksa," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, teka-teki dalang yang bermain di balik mafia minyak goreng akhirnya terungkap.
Setidaknya ada empat orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
"Tersangka ditetapkan 4 orang," ujar Jaksa Agung RI ST Burhanuddin di Kejaksaam Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).
Keempat tersangka itu adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI Indrasari Wisnu Wardhana dan Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group.
Lalu, Togar Sitanggang General Manager PT Musim Mas dan Komisaris Wilmar Nabati Indonesia Parulian Tumanggor.
Menurut Burhanuddin, penetapan tersangka itu setelah penyidik menemukan dua bukti permulaan yang cukup.
"Bukti permulaan cukup 19 saksi, 596 dokumen dan surat terkait lainnya serta keterangan ahli. Dengan telah ditemukannya alat bukti cukup yaitu 2 alat bukti," ungkap Burhanuddin.
Dalam kasus ini, Burhanuddin menuturkan para tersangka diduga melakukan pemufakatan antara pemohon dan pemberi izin penerbitan ekspor.
Lalu, kongkalikong dikeluarkannya perizinan ekspor meski tidak memenuhi syarat.
"Dikeluarkannya perizinan ekspor yang seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat, telah mendistribuskan Crude palm oil (CPO) tidak sesuai dengan Domestic Price Obligation (DPO) dan tidak mendistribusikan CPO/RBD sesuai Domestic Market Obligation (DMO) yaitu 20 persen," jelasnya.
Lebih lanjut, Burhanuddin menuturkan ketiga tersangka yang berasal dari swasta tersebut berkomunikasi dengan Indasari agar mendapatkan persetujuan ekspor.
"Ketiga tersangka telah berkomunikasi dengan tersangka IWW, sehingga perusahaan itu untuk dapatkan persetujuan ekspor padahal nggak berhak dapat, karena sebagai perusahaan yang telah mendistribusikan tidak sesuai DPO dan DMO. Yang bukan berasal dari perkebunan intri," beber dia.
Adapun Indasari dan Parlindungan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.
Sementara itu, Togar dan Stanley ditahan di Kejakasaan Negeri Jakarta Selatan.
"Ditahan selama 20 hari terhitung hari ini sampai 8 Mei 2022," pungkasnya.
Atas perbuatannya itu, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 54 Ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang tentang Perdagangan, Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 jo Nomor 170 Tahun 2022 tentang domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).
Berikutnya, Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, jo Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teksnis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Oil, dan UCO.
Sosok Indrasari Wisnu Wardhana
Dari penelusuran Tribunnews.com, Indrasari Wisnu Wardhana menjabat sebagai Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag sejak 20 Desember 2021.
Ia pun berkantor di Jalan MI Ridwan Rais nomor 5, Jakarta Pusat Gedung Utama Kemendag lantai 9.
Sebelum menjadi Dirjen di Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana pernah menjabat sebagai Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti).
Bahkan saat ini, Indrasari Wisnu Wardhana masih menjabat sebagai Plt Kepala Bappebti.
Indrasari juga menjabat sebagai Komisaris PT Perkebunan Nusantara III (Persero) atau PTPN III.
Menteri BUMN Erick Thohir mengangkat Indrasari Wisnu Wardhana sebagai Komisaris PTPN III.
Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor SK-398/MBU/10/2021 dan Nomor SK-399/MBU/10/2021 tanggal 10 Desember 2021 tentang Pengangkatan Komisaris Utama dan Pengangkatan Dewan Komisaris PTPN III.
Harta Kekayaan Indrasari Wisnu Wardhana
Indrasari Wisnu Wardhana terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanggal 31 Desember 2020.
Kala itu, ia menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Hubungan Antar Lembaga.
Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya, Indrasari tercatat mempunyai kekayaan senilai Rp 4.736.660.609.
Namun, jumlah itu berkurang menjadi Rp 4.487.912.637 lantaran ia memiliki utang sebesar Rp 248.747.972.
Sumber kekayaan Indrasari terbesar berasal dari tiga bidang tanah dan bangunan miliknya yang berada di Tangerang Selatan dan Bogor.
Ketiga tanah dan bangunan Indrasari nilainya mencapai Rp 3.350.000.000.
Tak hanya itu, ia juga tercatat memiliki dua alat transportasi, motor Honda Scoopy dan mobil Honda Civic, senilai Rp 445.500.000.
Lalu, harta bergerak lainnya sebesar Rp 68.200.000, serta kas dan setara kas Rp 872.960.609.
Berikut ini rincian harta kekayaan Indrasar Wisnu Wardhana, dikutip dari elhkpn.kpk.go.id:
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 3.350.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 290 m2/200 m2 di KAB / KOTA TANGERANG SELATAN, HASIL SENDIRI Rp 750.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 60 m2/21 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp 100.000.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 204 m2/221 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG SELATAN, HASIL SENDIRI Rp 2.500.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 445.500.000
1. MOTOR, HONDA SCOOPY Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp 10.500.000
2. MOBIL, HONDA CIVIC Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp 435.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 68.200.000
D. SURAT BERHARGA Rp ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp 872.960.609
F. HARTA LAINNYA Rp ----
Sub Total Rp 4.736.660.609
III. HUTANG Rp 248.747.972
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp 4.487.912.637
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Pravitri Retno W/Igman Ibrahim)