Pembangunan Gedung Kejaksaan Negeri Makassar Mulur, Kontraktor Tak Dapat Sanksi, Alasannya?
alasan kontraktor tak didenda dijelaskan Plt Kepala Bidang Pembangunan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Makassar, Hajar Aswad
Penulis: Siti Aminah | Editor: Waode Nurmin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pembagunan gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Makassar baru saja rampung.
Gedung ini harusnya selesai pada akhir tahun 2021.
Namun, pembangunannya baru selesai pada 9 April 2022, belum lama ini.
Kendati pengerjaannya mulur, tetapi kontraktor yang menangani proyek senilai 36,6 miliar ini tak didenda.
Plt Kepala Bidang Pembangunan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Makassar, Hajar Aswad mengatakan, alasan kontraktor tak didenda karena gagal merampungkan proyek tapi murni bukan kesalahannya.
Mereka diberi perpanjangan waktu 55 hari pasca habis masa kontrak.
"Tiang pancang tidak ada dalam perencanaan awal, maka kami beri perpanjangan waktu untuk merampungkan," ucap Hajar Aswad kepada Tribun-Timur.com, Rabu (22/4/2022).
Kemudian Dinas PU melalui Pejabat Pembuat Kewenangan (PPK) kembali memperpanjang masa pengerjaan selama 55 hari.
Dengan alasan ground water tank (GWT) dan Sewage Treatment Plant (STP) atau saluran pembuangan tidak sesuai dengan rencana awal.
"Kalau kita paksa gali sesuai perencanaan ditakutkan gedung bergeser. Jadi dua kali diberikan perpajangan waktu," tuturnya.
Tidak adanya pemberian denda kepada kontraktor kata Hajar sesuai dengan aturan.
Yakni merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Di dalamnya ada pasal yang menjelaskan bahwa jika pekerjaan tidak rampung dan disebabkan oleh PPK atau hal lain bukan penyedia maka boleh dilakukan perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan dalam kontrak.
Dalam hal di atas, penyedia tidak dikenakan sanksi denda keterlambatan.
"Memang ada beberapa yang tidak sesuai dengan kondisi lapangan pada saat pelaksanaan, maka penyedia diberi kompensasi waktu untuk melalukan perampungan," ungkapnya.
Disamping itu kata Hajar, pihaknya terus didampingi oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) dalam pelaksanaan proyek ini. (*)