Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ramadhan 2022

Berapa Besaran Zakat Fitrah di Pinrang? Berikut Rinciannya

Zakat fitrah wajib dikeluarkan umat muslim di Bulan Suci Ramadan.Biasanya besaran zakat fitrah ditetapkan pemerintah setempat.

Tribun Timur/ Muhlis
Ilustrasi zakat fitrah. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Berapa Besaran Zakat Fitrah di Pinrang? Berikut Rinciannya.

Zakat fitrah wajib dikeluarkan umat muslim di Bulan Suci Ramadan.

Biasanya besaran zakat fitrah ditetapkan pemerintah setempat.

Seperti halnya di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel). 

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) telah menetapkan besaran zakat fitrah bagi umat muslim di Kabupaten Pinrang.

Sebagaimana tertuang dalam surat keputusan Bupati Pinrang nomor 400/247/2022, tentang penetapan zakat fitrah tahun 1443 H / 2022 M.

Ketua Badan Zakat Nasional (Baznas) Pinrang, Muh Tayyeb mengatakan zakat fitrah ditunaikan dengan dua cara. Yakni ditunaikan dengan beras atau uang.

"Bila zakat fitrah ditunaikan dengan uang, maka Rp34 ribu per kepala. Jika ditunaikan dengan beras, maka 4 liter per kepala dengan harga Rp8.500 per liter," kata Muh Tayyeb saat dikonfirmasi, Senin (18/4/2022).

Penetapan zakat fitrah tersebut sesuai rapat koordinasi Badan Amil Zakat, Kemenag, MUI dan tokoh agama se-Kabupaten Pinrang.

"Sesuai rapat koordinasi dan merujuk ke SK Bupati yang berlaku sejak 6 April," katanya.

Adapun ketentuan beras yakni sesuai dengan beras yang dimakan atau dikonsumsi setiap hari.

"Misalnya beras kepala yang kita konsumsi sehari-hari, berarti itu yang di zakat kan," katanya.

Tayeb mengatakan, setiap warga yang datang ke Baznas untuk melaksanakan zakat fitrah, pihaknya akan mengajukan beberapa pertanyaan.

Hal itu dilakukan agar tidak ada kesalahan dalam zakat fitrah mereka.

"Zakat fitrah Rp34 ribu itu kan umum. Nah, warga yang datang ke kantor itu, kita tanya. Konsumsi beras yang seperti apa dan harga berapa. Kalau kemudian warga tersebut menggunakan beras dengan harga Rp10 ribu per liternya, ya kita sarankan untuk berzakat fitrah dengan beras tersebut pula," katanya.

"Kalau berzakat fitrah menggunakan uang, maka Rp40 ribu. Karena sesuai dengan beras yang ia konsumsi," tambahnya.

Lokasi

Zakat fitrah bisa langsung dibayarkan di Kantor Baznas Pinrang yang berada di area lokasi Masjid Agung Almunawir lantai 1, Jl Bintang, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.

"Pelayanan pembayaran zakat fitrah dilakukan setiap hari mulai pukul 09.00 Wita hingga 16.00 Wita," katanya.

Selain di Kantor Baznas, pembayaran zakat fitrah juga bisa dilakukan di Masjid masing-masing daerah.

"Bisa di imam atau panitia Masjid yang ada di dekat rumah," lanjutnya.

Namun, menurutnya pembayaran zakat fitrah lebih bagus diantarkan langsung ke Kantor Baznas Pinrang agar memudahkan penginputan.

"Kalau sempat bisa langsung ke Kantor Baznas Pinrang saja. Karena kita menginput menggunakan sistem online agar penginputannya bisa cepat," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved