Ramadhan 2022
Berapa Besaran Zakat Fitrah di Pinrang? Berikut Rinciannya
Zakat fitrah wajib dikeluarkan umat muslim di Bulan Suci Ramadan.Biasanya besaran zakat fitrah ditetapkan pemerintah setempat.
TRIBUN-TIMUR.COM - Berapa Besaran Zakat Fitrah di Pinrang? Berikut Rinciannya.
Zakat fitrah wajib dikeluarkan umat muslim di Bulan Suci Ramadan.
Biasanya besaran zakat fitrah ditetapkan pemerintah setempat.
Seperti halnya di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) telah menetapkan besaran zakat fitrah bagi umat muslim di Kabupaten Pinrang.
Sebagaimana tertuang dalam surat keputusan Bupati Pinrang nomor 400/247/2022, tentang penetapan zakat fitrah tahun 1443 H / 2022 M.
Ketua Badan Zakat Nasional (Baznas) Pinrang, Muh Tayyeb mengatakan zakat fitrah ditunaikan dengan dua cara. Yakni ditunaikan dengan beras atau uang.
"Bila zakat fitrah ditunaikan dengan uang, maka Rp34 ribu per kepala. Jika ditunaikan dengan beras, maka 4 liter per kepala dengan harga Rp8.500 per liter," kata Muh Tayyeb saat dikonfirmasi, Senin (18/4/2022).
Penetapan zakat fitrah tersebut sesuai rapat koordinasi Badan Amil Zakat, Kemenag, MUI dan tokoh agama se-Kabupaten Pinrang.
"Sesuai rapat koordinasi dan merujuk ke SK Bupati yang berlaku sejak 6 April," katanya.
Adapun ketentuan beras yakni sesuai dengan beras yang dimakan atau dikonsumsi setiap hari.
"Misalnya beras kepala yang kita konsumsi sehari-hari, berarti itu yang di zakat kan," katanya.
Tayeb mengatakan, setiap warga yang datang ke Baznas untuk melaksanakan zakat fitrah, pihaknya akan mengajukan beberapa pertanyaan.
Hal itu dilakukan agar tidak ada kesalahan dalam zakat fitrah mereka.
"Zakat fitrah Rp34 ribu itu kan umum. Nah, warga yang datang ke kantor itu, kita tanya. Konsumsi beras yang seperti apa dan harga berapa. Kalau kemudian warga tersebut menggunakan beras dengan harga Rp10 ribu per liternya, ya kita sarankan untuk berzakat fitrah dengan beras tersebut pula," katanya.