Mudik Lebaran 2022
ASN Luwu Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas, Bupati: Jikat Nekat dan Ada Kerusakan Tanggung Sendiri
Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Luwu dilarang mudik pakai kendaraan atau mobil dinas.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUNLUWU.COM, BELOPA - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Luwu dilarang mudik pakai kendaraan atau mobil dinas.
Penegasan ini disampaikan Bupati Luwu Basmin Mattayang.
Basmin mengaku telah menerima surat edaran menteri soal ini.
"Surat edaran dari Menpan RB sudah kami terima dan kita di daerah langsung tindaklanjuti dengan menerbitkan surat edaran yang melarang ASN mudik menggunakan mobil dinas," kata Basmin, Selasa (19/4/2022).
Jika larangan ini dilanggar, maka bupati meminta Inspektorat untuk mendata.
"Jika nekat mudik pakai mobil dinas dan nantinya ada kerusakan, saya minta tanggung sendiri biaya perbaikannya, jangan bebankan pada daerah," ujarnya.
Oleh karena itu, ia mengajak semua aparatur bijak menggunakan fasilitas negara.
Terutama pejabat di lingkungan dinas maupun badan.
Itu karena, esensi kendaraan dinas hanya digunakan mendukung kegiatan pemerintahan untuk memudahkan mobilisasi pejabat.
Bukan digunakan untuk kepentingan pribadi, golongan atau kelompok tertentu.
Saat mudik nanti mobil dinas milik Pemkab Luwu, kata Basmin, sebaiknya diparkir di rumah atau dititip di kantor daerah.
Selain larangan mudik pakai mobil dinas, Bupati Luwu juga mengingatkan ASN untuk tidak menambah libur.
"Saya kira libur nasional ini sudah cukup panjang, jangan ditambah-tambah lagi," katanya.
ASN yang nantinya masih menambah libur, akan dijatuhi sanksi secara berjenjang.
Mulai dari sanksi ringan berupa teguran lisan, tertulis hingga sanksi berat.
"Pasati ada sanksinya, sesuai regulasi," paparnya. (*)