Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DNA Pro

Susul Ivan Gunawan, Deretan 5 Artis Bakal Diperiksa Terkait Kasus DNA Pro, Ada Nama Baru, Siapa?

Ivan Gunawan kala itu langsung mengembalikan uang yang didapatnya dari pihak DNA Pro sebagai fee brand Ambassador.

Tayang:
Editor: Hasriyani Latif
Tangkap Layar Akun YouTube Intens Investigasi
Aktor Ivan Gunawan atau Igun mengembalikan dana hampir Rp 1 miliar yang didapatnya dari pihak DNA Pro. 

Dalam perkembangannya, penyidik telah menetapkan daftar pencarian orang (DPO) untuk keenam tersangka.

Selain itu, penyidik juga berkoordinasi dengan Div Hubinter Polri untuk memburu di antara enam tersangka diduga berada di luar negeri agar diterbitkan Red Notice oleh Interpol.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 juchto Pasal 24 dan atau Pasal 105 juchto Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 5 juchto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ivan Gunawan Disebut Tak Terlibat Pencucian Uang

Kepolisian RI memastikan desainer sekaligus artis Ivan Gunawan tidak terlibat dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena telah mengembalikan duit kasus DNA Pro.

"Dia kembalikan, berarti tidak terlibat TPPU," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Jumat (15/4/2022).

Gatot menyampaikan bahwa Ivan Gunawan telah diperiksa selama 3 jam pada Kamis (14/4/2022) kemarin.

Baca juga: Ekspresi Wajah Azka Disorot saat Tinju Lawan Vicky, Balaskan Dendam Kalina? Kata Deddy Corbuzier

Baca juga: Hubungannya dengan Fuji Disindir Lagi, Thariq Halilintar Akhirnya Bongkar Alasan Putus dengan Chika

Dia dicecar seputar perannya sebagai brand ambassador yang menerima duit Rp 1,09 miliar.

"Yang bersangkutan diajukan 16 pertanyaan seputar peran sebagai brand ambassador, sebagai BA saudara IG menerima fee sebesar Rp 1,09 miliar. Fee ini adalah dijadikan barang bukti untuk disita penyidik," jelas Gatot.

Gatot menjelaskan bahwa barang bukti yang telah dikembalikan Ivan Gunawan sebesar Rp 921 juta. Adapun selisih uangnya berada di akun DNA Pro miliknya.

"Dari fee Rp 1,09 miliar yang dikembalikan ke penyidik disita dan barang bukti sebanyak Rp 921,7 juta. Sedangkan selisih sebesar Rp168,3 juta digunakan DNA Pro buka akun," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Fandi Permana/Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved