DNA Pro
Susul Ivan Gunawan, Deretan 5 Artis Bakal Diperiksa Terkait Kasus DNA Pro, Ada Nama Baru, Siapa?
Ivan Gunawan kala itu langsung mengembalikan uang yang didapatnya dari pihak DNA Pro sebagai fee brand Ambassador.
Marcello Tahitoe alias Ello, Billy Syahputra, Rizky Billar dan Lesti Kejora disebut akan menyusul diperiksa seperti desainer Ivan Gunawan yang sudah diperiksa terlebih dahulu pekan lalu.
Bareskrim pun sudah menjadwalkan pemeriksaan Ello hingga Billy Syahputra, juga pasangan Leslar (Lesty Kejora dan Rizki Billar).
Baca juga: Bertahun-tahun Bungkam, Komedian Ini Ngaku Jadi Korban Rudapaksa, Pilih Tutupi Identitas Pelaku
Baca juga: Sel Telur Sehat, Venna Melinda Mendadak Ragu Punya Anak, Istri Ferry Ungkap Kejadian 23 Tahun Lalu
Polisi berencana memeriksa publik figur lain di antaranya penyanyi Marcello Tahitoe alias Ello pada Senin (18/4/2022).
Kemudian Billy Syahputra pada Selasa (19/4/2022).
Disusul pasangan selebritas Rizky Billar dan Lesti Kejora pada Rabu (20/4) dan DJ Una pada Kamis (21/4/2022).
Muncul Nama Baru, Polisi Akan Periksa Virzha
Tak hanya itu, polisi menyebut ada nama baru dalam daftar artis yang diperiksa polisi atas kasus DNA Pro ini. Siapa dia?
Penyanyi Muhammad Devirzha alias Virzha akan dipanggil penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Pria berambut gondrong ini akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan penipuan investasi aplikasi robot trading DNA Pro.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengkonfirmasi rencana pemanggilan Virzha sebagai saksi kasus DNA Pro.
"Iya betul. Yang bersangkutan dipanggil tanggal 22 April," kata Whisnu, Minggu (17/4/2022).
Virzha akan dimintai keterangan oleh penyidik Bareskrim Polri sebagai saksi pada Jumat (22/4/2022) mendatang.
Dalam perkara DNA Pro ini, penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka, yakni inisial YS, RU, RS, RK, FR, AB, ZII, JG, ST, FE, AS dan DV.
Dari 12 tersangka, sebanyak 6 orang sudah ditangkap terlebih dahulu pada Kamis (7/4), yakni RS, R, Y dan Frangky (F).
Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni Jerry Gunanda (JG) selaku pendiri (founder) Tim Octopus dan Stefanus Richard (SR) selaku mitra pendiri (co-founder) Tim Octopus ditangkap pada Jumat (8/4/2022).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Aktor-Ivan-Gunawan-atau-Igun-mengembalikan-dana-pihak-DNA-Pro.jpg)