Sri Mulyani Beri Kepastikan Pencairan dan Besaran THR dan Gaji 13 ASN, Bandingkan Tahun 2021
Sri Mulyani mengatakan, untuk THR dan gaji ke-13 tahun 2022, pemerintah akan melakukan penyesuaian besaran.
TRIBUN-TIMUR.COM - Menteri Keuangan, Sri Mulyani telah menyampaikan kebijakan terbaru soal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.
THR dan gaji 13 paling ditungu-tunggu oleh ASN. Namun untuk pencairan, masih harus berasabar.
Serelah beberapa katu menunggu, Sri Mulyani pun memberikan kepastian pencairan.
Terbaru, Sri Mulyani telah mengumumkan terkait pencairan THR dan gaji ke-13 untuk para ASN, pada Sabtu (16/4/2022).
Sri Mulyani mengatakan, untuk THR dan gaji ke-13 tahun 2022, pemerintah akan melakukan penyesuaian besaran.
Yakni dengan diberikan sebesar gaji dan pensiunan pokok, ditambah lagi dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok.
Di antaranya seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural fungsional umum.
"Untuk THR dan Gaji ke-13 Tahun 2022 ini, dilakukan penyesuaian besaran, yaitu diberikan sebesar gaji dan pensiunan pokok ditambah tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok."
"Yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan struktural fungsional umum," kata Sri Mulyani dalam tayangan video di kanal YouTube Kemenkeu RI, Sabtu (16/4/2022).

Lebih lanjut, Sri Mulyani menuturkan bahwa pemerintah juga akan memberikan tambahan 50 persen dari tunjangan kinerja per bulan.
Sehingga besaran THR tanun ini nantinya akan lebih besar dari tahun 2021.
"Untuk tahun ini kita tambahkan 50 persen dari tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja. Jadi besarannya lebih besar dari tahun 2021."
"Karena THR dan Gaji ke-13 diberikan kepada aparatur negara, dalam hal ini aparatur negara di pusat dan di daerah, termasuk TNI dan Polri," tuturnya.
Bagi instansi daerah, Sri Mulyani menyebut akan ada tambahan penghasilan paling banyak sebesar 50 persen bagi ASN daerah.
Namun pemberian tambahan penghasilan ini tetap memperhatikan kemampuan fiskal di daerah masing-masing.
"Untuk instansi daerah yang mengelola aparatur negara daerah, ASN daerah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan. Dengan tentu memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah masing-masing, yang diatur sesuai aturan perundang-undangan."
"Jadi kalau pemerintah pusat tadi tunjangan kinerja per bulan ditambahkan kepada THR dan Gaji ke-13.
Untuk instansi daerah 50 persen adalah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan.
Tentu memperhatikan kemampuan fiskal masing-masing daerah," terang Sri Mulyani.
Jokowi Berharap Pencairan THR, Gaji Ke-13 & Tunjangan Kinerja Dapat Mempercepat Pemulihan Ekonomi
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga TNI/Polri akan cair pada tahun ini.
Kepala Negara mengaku sudah menandatangani Peraturan Pemerintah mengenai kebijakan tersebut.
"Saya sampaikan pada 13 April 2022 saya telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN Daerah, pensiunan penerima pensiun dan pejabat negara," kata Jokowi dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (14/4/2022).
Jokowi menyebut THR PNS pada Lebaran pada tahun ini juga akan memasukkan komponen tunjangan kinerja (Tukin). Namun jumlah yang diberikan hanya sebesar 50 persen.
"Tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja," kata Jokowi.
Menurut Jokowi, pencairan THR PNS, TNI dan Polri tersebut adalah wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid-19.
Jokowi berharap pencairan THR dan gaji ke-13 serta tunjangan kinerja tersebut dapat mempercepat pemulihan ekonomi yang terdampak pandemi.
"Serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional," ujar Jokowi.
Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan Tukin ini akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk anggaran yang bersumber dari APBN dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk anggaran yang bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Terkait pemberian tukin 50 persen dalam THR tahun ini, kebijakan ini berbeda dengan dua tahun terakhir yang menghilangkan komponen tukin dalam THR PNS.
Pada 2020 dan 2021 pemerintah tidak memasukkan tunjangan kinerja dalam komponen THR PNS.
Hal itu karena pemerintah masih membutuhkan banyak dana untuk proses pemulihan ekonomi pasca dihantam pandemi covid-19.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Taufik Ismail)