THR
Pengusaha di Maros Diminta Bayar THR Pegawai Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran
Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maros, Andi Patarai Amir, Minggu (17/4/2022)
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Para pengusaha di Kabupaten Maros diminta untuk segera membayar Tunjangan Hari Raya ( THR ) buruh atau pekerjanya.
Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maros, Andi Patarai Amir, Minggu (17/4/2022)
Patarai mengatakan seringkali ada pengusaha yang 'nakal' dengan tidak membayarkan THR para pekerjanya dengan berbagai alasan.
"Namun saat ini pertumbuhan ekonomi di Maros sudah mulai bangkit, sehingga tak ada lagi alasan tak membayarkan THR atau bahkan menyicil," tuturnya.
Ia menjelaskan pembayaran THR ini juga mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Patarai menambahkan, dalam edaran dijelaskan, perusahaan wajib membayar THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya.
"Jadi pengusaha wajib membayarkan THR 7 hari sebelum lebaran dan ini merupakan kewajiban tiap perusahaan yang harus dipenuhi," ungkapnya.
Ia juga meminta agar instansi terkait dalam hal ini Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan melakukan pengawasan bagi perusahaan yang ada di Maros.
Ia menekankan agar tak ada lagi pegusaha nakal yang lolos pengawasan.
"Kita mengimbau agar dinas terkait melakukan pengawasan dan harus memperhatikan pembayaran THR para buruh atau pekerja. Jangan sampai ada pengusaha yang 'nakal'," jelasnya.
Bagi buruh, Patarai juga meminta agar segera melapor jika THR nya tida dibayarkan ke dinas terkait.
Sementara itu Bupati Maros, Chaidir Syam mengatakan, Senin besok pihaknya akan menindaklanjuti dengan mengeluarkan surat edaran kepada pengusaha di Maros.
"Kita juga akan buat posko pengaduan di Kantor DPMPTSP Bidang Tenaga Kerja. Sehingga kalau ada buruh ataupun pekerja yang belum membayarkan THR nya bisa langsung datang melapor," jelasnya.
Chaidir mengaku akan menindak tegas bagi pengusaha yang 'nakal', sesuai aturan yang berlaku jika kedapatan tak membayarkan THR para pekerjanya.
"Saat ini kan kondisi sudah mulai membaik, jadi kita imbau pengusaha sudah bisa membayar THR tepat waktu," sebutnya.(*)