Miliki Narkoba 0,27 Gram, Warga Kasimpureng Bulukumba Diciduk Polisi
Giliran warga Kelurahan Kasimpureng, Kecamatan Ujung Bulu, berinisial IN (38 tahun), yang diciduk polisi.
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Saldy Irawan
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba, kembali mengungkap kasus narkoba.
Giliran warga Kelurahan Kasimpureng, Kecamatan Ujung Bulu, berinisial IN (38 tahun), yang diciduk polisi.
Ia ditangkap karena mengantongi narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Bulukumba IPTU Darmawangsa, menjelaskan, saat digeledah, ditemukan satu saset kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
Barang bukti tersebut ditemukan dengan berat awal 0,27 gram.
“Dari informasi yang kami peroleh, terduga pelaku sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu," beber IPTU Darmawangsa, Minggu (17/4/2022).
"Sehingga oleh personel dilapangan melakuan penggeledahan badan dan rumah terduga pelaku," tambahnya.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu saset pelastik berisikan kristal bening yang di simpan di bawah spring bed.
“Saat dilakukan introgasi awal dan memperlihatkan bungkusan tersebut, terduga pelaku mengakui bahwa barang yang ditemukan adalah miliknya yang dibeli dari seseorang seharga Rp400 ribu," beber dia.
Selain mengamankan barang bukti yang diduga sabu, turut diamankan pula satu unit ponsel merek Oppo warna merah yang merupakan milik terduga pelaku.
“Kini terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Bulukumba dan hasil sampel urine dan barang bukti yang diduga sabu telah kami kirim ke labfor," jelasnya.
"Itu untuk memastikan apa betul mengandung zat narkotika atau tidak, sebagai tahap proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (TribunBulukumba.com).
Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/bulukumbaa-223.jpg)