Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

ASN Dishub Ditembak

Tak Hanya Kasatpol PP Iqbal Asnan Polisi Juga Tetapkan 3 Tersangka Pembunuh ASN Dishub, Ini Perannya

Sebelum Iqbal Asnan, tiga tersangka lainnya terlebih dahulu diamankan setelah dilakukan pemeriksaan maraton terhadap 20 orang saksi

Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM
Tangkapan layar video yang beredar terkait penangkapan Kasatpol PP Makassar, Iqbal Asnan, Sabtu (16/4/2022) sore. 

Motif asmara jadi penyebab pembunuhan pegawai Dishub Makassar, Najamuddin Sewang.

Empat orang telah ditetapkan tersangka yaitu, Kasatpol PP Makassar M Iqbal Asnan, S, AKM dan A.

Hal ini diungkapkan Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto saat merilis kasus itu di kantornya, Sabtu (16/4/2022) malam.

Menurutnya, M Iqbal Asnan dan almarhum Najamuddin Sewang terlibat cinta segitiga dengan seorang perempuan.

"Untuk motif dari para pelaku ini adalah cinta segitiga maupun motif pribadi," kata Kombes Pol Budhi Haryanto.

Atas dasar itu, ia pun memastikan kasus penembakan itu bukanlah aksi teror.

"Jadi saya ulangi tidak ada teror di Kota Makassar ini, tapi ini adalah motif atau masalah pribadi," jelasnya.

Kasatpol PP Kota Makassar, M Iqbal Asnan ditetapkan tersangka pembunuhan pegawai dishub Najamuddin Sewang.

Ia ditetapkan tersangka setelah ditangkap di rumahnya Jl Muh Tahir, Kecamatan Tamalate, Sabtu (16/4/2022) siang.

"Adapun saksi yang sudah kita periksa sebanyak 20 orang. Untuk tersangka kita tetapkan empat orang," kata Kombes Pol Budhi Haryanto.

Satu diantara empat orang yang diperiksa yaitu M Iqbal Asnan.

"Keempat pelaku kami beri inisial S, MIA (M Iqbal Asnan), AKM dan A," ujarnya.

Kapolrestabes Makassar Pimpin Penangkapan

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja atau Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan ditangkap, Sabtu (16/4/2022).

Beredar video detik-detik penangkapan Iqbal Asnan oleh Personel Polrestabes Makassar.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved