Tunjangan Hari Raya
THR PNS, TNI/Polri, dan Pensiunan Cair Sebentar Lagi: Plus Bonus Tukin 50 Persen, Segini Besarannya
Jokowi memastikan bahwa THR bagi PNS, TNI/Polri, dan pensiunan segera cair
“Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 ini, akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan Peraturan Kepala Daerah untuk yang bersumber pada APBD,” jelas Jokowi.
Gaji Pokok dan Tunjangan PNS
Sebagai gambaran, berikut rincian gaji PNS dan tunjangan (di luar tunjangan kinerja) sebagai acuan pemberian THR 2022 acuan penghitungan THR dan gaji ke-13:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV dilansir Tribun-timur.com dari Kompas.com.
Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
GAJI PNS (GAJI POKOK PNS)
Berikut rincian gaji PNS atau gaji pokok PNS untuk golongan I hingga IV berdasarkan PP Nomor 15 tahun 2019:
+Gaji PNS golongan I (lulusan SD dan SMP)
- -Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- -Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- -Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- -Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
+Gaji PNS golongan II (lulusan SMA dan D-III)
- -Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- -Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- -Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- -Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
+Gaji PNS golongan III (lulusan S1 hingga S3)
- -Golongan IIIa (gaji PNS golongan 3a): Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- -Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- -Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- -Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Gaji PNS Golongan IV
- -Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- -Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- -Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- -Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- -Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
TUNJANGAN PNS
Berikut tunjangan PNS (di luar tunjangan kinerja) dilansir Tribun-timur.com dari Kompas.com:
1. Tunjangan suami/istri
Besaran tunjangan suami/istri diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. Disebutkan, bahwa PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5 persen dari gaji pokoknya.