Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tunjangan Hari Raya

THR PNS, TNI/Polri, dan Pensiunan Cair Sebentar Lagi: Plus Bonus Tukin 50 Persen, Segini Besarannya

Jokowi memastikan bahwa THR bagi PNS, TNI/Polri, dan pensiunan segera cair

Editor: Sakinah Sudin
Shutterstock via Kompas.com.
Ilustrasi uang tunai. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Tunjangan Hari Raya (THR) yang dinanti pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) akhirnya segera cair dalam waktu dekat.

Ya, kata kunci THR PNS, THR PNS 2022, dan THR PNS kapan cair sudah ramai dicari sejak awal Ramadhan 2022 atau Ramadhan 1443 H.

Selain THR, banyak juga penasaran soal jadwal pencairan THR calon PNS dan gaji ke-13.

THR adalah pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan pemberi kerja kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan di Indonesia. 

Lantas kapan THR PNS 2022, THR calon PNS, dan gaji ke-13?

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan bahwa tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) segera cair dalam waktu dekat.

Kepastian mengenai pencairan THR dan gaji ke-13 ini berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara.

Selain THR, PNS juga akan mendapatkan gaji ke-13 dan tambahan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen. Tunjangan tersebut diberikan untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.

Hal ini disampaikan dalam pidato Presiden tentang THR dan gaji 13 tahun 2022, sebagaimana dikutip Kompas.com dari laman resmi Setkab, Kamis (14/4/2022).

“Pada 13 April 2022 saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara, serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja,” kata Jokowi.

THR PNS 2022 memang selalu dinantikan menjelang Lebaran seperti saat ini. Tahun lalu, besaran THR dan Gaji ke-13 PNS diberikan sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat, tanpa tukin.

Kini, Jokowi telah meneken aturan THR PNS 2022 yang memuat ketentuan mengenai tambahan tukin sebesar 50 persen.

“Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid-19, serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” jelas Jokowi.

Besaran THR PNS 2022

Dalam pidato Presiden tentang THR dan gaji 13 tahun 2022 tersebut, Jokowi juga menjelaskan bahwa secara teknis pencairan THR PNS 2022 diatur oleh instansi terkait.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved