Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ramadan 2022

Bolehkah Seseorang yang Melakukan Pekerjaan Berat Membatalkan Puasanya?

Lantas, muncul pertanyaan, bolehkah seseorang yang melakukan pekerjaan berat membatalkan puasanya?

Penulis: Rudi Salam | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/RUDI SALAM
Ustadz H Sabaruddin, LC dalam program "Anda bertanya Ustadz menjawab", yang ditayangkan di Instagram tribuntimurdotcom, Minggu (3/4/2022). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Di bulan suci Ramadan, umat muslim tetap menjalankan pekerjaannya.

Mereka pun tetap berpuasa meskipun melakukan pekerjaan yang berat.

Lantas, muncul pertanyaan, bolehkah seseorang yang melakukan pekerjaan berat membatalkan puasanya?

Ustadz H Sabaruddin, LC menjawab pertanyaan itu lewat program "Anda Bertanya Ustadz Menjawab", Jumat (15/4/2022).

Program yang dihadirkan Tribun Network kolaborasi BNI ini disiarkan di berbagai sosial media.

Salah satunya melalui Facebook Tribun Timur Berita Online Makassar.

Kemudian tayang juga di Instagram tribuntimurdotcom, dan di Tiktok Tribun Timur.

Ustadz H Sabaruddin memaparkan bahwa seseorang diperbolehkan untuk mebatalkan puasanya ketika melakukan pekerjaan berat.

Seseorang yang membatalkan puasanya karena pekerjaan berat pun cukup dengan membayar fidyah.

“Allah berfirman bagi orang-orang yang tidak mampu melakukan ibadah puasa karena pekerjaan yang berat, dan terus menerus, maka yang dilakukan cukup membayar fidyah,” paparnya.

Menurut Ustadz H Sabaruddin, hal itu dilakukan karena tidak ada kesempatan untuk mengganti puasanya. 

“Bagi orang melakukan pekerjaan berat di bulan Ramadan, dan ketika ia berpuasa dapat menimbulkan bahaya dalam dirinya, maka boleh-boleh saja dia tidak berpuasa,” tutur Ustadz H Sabaruddin.

Akan tetapi, sambungnya, jika ada kesempatan di luar bulan suci Ramadan, maka  seseorang wajib untuk mengganti, yaitu mengganti di hari-hari yang lain. 

“Kalau sepanjang tahun pekerjaan yang berat dia lakukan tidak ada hentinya, maka cukup untuk membayar fidyah tanpa harus membayar qada puasa,” tutup Ustadz H Sabaruddin.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved