Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Zakat Fitrah

Zakat Fitrah di Palopo Rp 25 Ribu hingga Rp 35 Per Jiwa, Fidyah Rp 20 Ribu

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Palopo, merilis jumlah besaran zakat yang wajib dibayar tahun 2022 atau Ramadan 1443 Hijriah.

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM/ARWIN
Ketua Baznas Palopo H Muchtar Basir 

TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Palopo, merilis besaran Zakat Fitrah yang wajib dibayar tahun 2022 atau Ramadan 1443 Hijriah.

Besarannya ada tiga tingkatan. Pertama Rp 35 ribu perjiwa, kedua Rp 30 ribu perjiwa dan ketiga Rp 25 ribu perjiwa.

Standar/Nilai Zakat Fitrah setiap jiwa umat Islam ditetapkan berdasarkan harga bahan makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari.

Baca juga: PJSI Palopo Resmi Terbentuk, Andi Poci Terpilih Aklamasi jadi Ketua

Baca juga: Pasca Demo Ricuh, Pagar Kantor DPRD Palopo Rubuh & Kaca Pecah, Kerugian Ditaksir Rp300 Juta

Yaitu setara dengan 1 (satu) Sha' atau 2,5 kg, atau 3,5 liter perjiwa.

Wajib zakat dipersilahkan memilih standar pembayaran sesuai kondisi masing-masing.

Kondisi yang dimaksud diukur berdasarkan makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari.

Makanan pokok itu berupa beras dengan takaran sebanyak 2,5 kilogram setiap jiwa.

Jika misalkan selama ini komsumsi beras dengan harga Rp 10 ribu perkilo, jadi zakatnya juga sebaiknya memilih yang Rp35 ribu.

Ketua Baznas Palopo, Muchtar Basir mengatakan besaran zakat tahun ini tidak mengalami perubahan.

“Nilai zakat tahun ini sama dengan tahun sebelumnya, tidak mengalami perubahan. Salah satu alasannya karena kondisi yang belum terlalu pulih dari pandemi Covid-19,” katanya ditemui tribun-timur.com, Kamis (14/4/2022).

Sementara itu, nilai Infaq Rumah Tangga (IRTM) yang ditetapkan Baznas Palopo tahun ini sebesar Rp30 ribu per KK.

"Tahun ini Rp 30 ribu, nilainya juga sama dengan tahun lalu," sebutnya.

 Begitupun nilai fidiyah juga tetap, yakni Rp 20 ribu perjiwa perhari.

Fidyah sendiri diperuntukkan bagi seseorang yang berhalangan menjalankan ibadah puasa juga diperbolehkan tidak menggantinya diwaktu lain.

Dan sebagai gantinya diwajibkan untuk membayar fidyah. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved