Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Fakta Andi Nia Pakoneri, Selebgram Cantik dan Terkenal di Bone Tapi Malah Menipu

Nia merupakan perempuan kelahiran Lompo Wajo, 10 Maret 1995, umurnya sudah menginjak usia 27 tahun.

Penulis: Kasdar Kasau | Editor: Waode Nurmin
Dokumentasi
Andi Nia Pakoneri seorang influencer asal Kabupaten Bone ditetapkan sebagai tersangka kasus arisan bodong 

TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG TIMUR - Andi Nia Pakoneri seorang influencer asal Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) jadi sorotan publik.

Selegram cantik ini tersandung kasus arisan bodong.

Andi Nia resmi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resort (Polres) Bone, Kamis (14/4/2022).

Berikut beberapa fakta tentang Andi Nia Pakoneri.

Pertama, nama aslinya adalah Andi Niarisi binti Andi Aco Mappangile.

Memiliki pengikut yang cukup banyak yakni 20 ribu follower.

Nia memiliki bisnis online di Instagram yaitu owner @daily routinebynia dan @rentiquebynia.

Ia juga merupakan BA di @bombay_textile_bone dan @ratuglowbone.official.

Nia merupakan perempuan kelahiran Lompo Wajo, 10 Maret 1995, umurnya sudah menginjak usia 27 tahun.

Perempuan yang hobi menyanyi ini adalah seorang janda, statusnya kawin cerai.

Selain itu Nia Pakoneri seorang sarjana yang gemar mengcover lagu.

Namun dirinya ditetapkan tersangka atas penipuan.

Kini Nia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Nia Pakoneri akan dijerat dengan pasal berlapis.

Diantaranya pasal 28 ayat (1) UU RI nomor 11 tahun 2008 Jo Pasal 45A ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau pasal 378 KUHPidana lebih atau pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Pasal diatas menyebutkan, dugaan tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik atau penipuan lebih atau penggelapan.

Kronologi

Andi Nia Pakoneri adalah bos arisan online yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Perempuan 26 tahun ini sebelumnya dilaporkan tiga orang membernya ke Polres Bone, Senin (24/01/2022) lalu.

Kuasa Hukum korban, Andi Asrul Amri juga membenarkan hal ini.

"Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus arisan bodong,” jelasnya saat dikonfirmasi.

Andi Asrul mengatakan, korban atas nama Nurhana, Satriana dan Arfan, merasa dirugikan atas perbuatan pelaku.

"Dari ketiga korban tersebut total kerugian mencapai 20 juta," ungkap Andi Asrul Amri.

Menurutnya ada enam orang korban yang memberikan kuasa hukum.

Hanya saja tiga orang lainnya diarahkan menjadi saksi.

"Semua korban mengaku tidak kenal lansung dengan owner arisan online Nia," tuturnya.

Namun korban percaya karena ownernya merupakan selebgram yang cukup terkenal di Kabupaten Bone.

"Saya harap pihak kepolisian tetap melakukan pemeriksaan secara intensif dan melakukan pendalaman pada kasus arisan online ini," ucapnya.

Ia menduga ada pihak lain yang terlibat dalam kasus arisan bodong itu.

"Bisa saja ada pihak lain yang terlibat membantu tersangka melakukan aksinya," jelas Andi Asrul Amri. (*)

*Laporan Kontributor TribunBone.com - Kasdar.

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved