Satukan Persepsi Lewat Moderasi Beragama, Kemenag Sulsel Turunkan Penyuluh di Tengah Masyarakat
Atas dasar tersebut, Kementerian Agama membuat inovasi untuk menyatukan persepsi, yakni moderasi beragama.
Penulis: Kasdar Kasau | Editor: Saldy Irawan
"Menjadi amanah kepada menteri agama yang bersifat holistik dan menyeluruh," katanya.
Salah satu tujuan prioritas program menteri agama adalah moderasi beragama.
"Tentunya menjadi tebusan bagi menteri agama agar bisa diimplementasi dalam pelaksanaannya," tuturnya.
Program ini termaktub dalam keputusan menteri agama no. 93 tahun 2022 tentang pedoman penyelenggaraan moderasi beragama.
"Maka moderasi beragama diinterpretasikan sebagai cara pandang cara sikap dan praktek beragama dalam kehidupan beragama," jelasnya.
Tujuannya melindungi martabat manusia dan maslahat umum.
Dilandasi dengan prinsip-prinsip adil berimbang dan menaati konstitusi bernegara.
Adapun langkah-langkah yang ditempuh untuk mengimplementasikan program itu, titik tumpunya ada pada penyuluh agama.
"Penyuluh ini yang akan bersentuhan langsung dengan masyarakat," terangnya.
Tentunya mereka perlu diberikan pemahaman dan penguatan terkait dengan moderasi beragama.
Dalam konteks menggerakkan, mendukung, membina dan mencerahkan masyarakat.
Langkah yang ditempuh menteri agama sebagai bentuk keseriusan.
Yakni membentuk kelompok kerja (Pokja) kemudian kedua melaksanakan pendidikan dan pelatihan (Diklat) melalui instruktur dan fasilitator melalui Training of trainer (TOT).
Ketiga melaksanakan Diklat penggerak untuk membangun kader.
"Kami membuat naskah sebagai litersi tambahan bagi penghulu," lanjut Andi Moh. Rezky Darma.