PPN Naik
Imbas PPN Naik 11 Persen, Penjualan Mobil Daihatsu di Makassar Mengalami Penurunan
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen mulai berlaku sejak 1 April 2022.
Penulis: Rudi Salam | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen mulai berlaku sejak 1 April 2022.
Kenaikan PPN ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) terkait tarif PPN.
Salah satu sektor yang terdampak dari kenaikan PPN ini yakni sektor otomotif.
Kepala Cabang Astra Daihatsu Makassar Urip Sumoharjo, Andrianto Saudin menyebut bahwa di Ramadhan ini dampak kenaikan PPN sudah dirasakan.
“Selama 10 hari Ramadan ini pesanan kendaraan mengalami penurunan dibanding dengan bulan Maret,” kata Andrianto saat dihubungi Tribun-Timur.com, Rabu (13/4/2022).
Andrianto menyebut bahwa faktor utama penurunan itu disebabkan adanya kenaikan PPN dari 10 persen ke 11 persen.
“Faktor utama penurunan itu adalah karena adanya kenaikan harga di awal April ini yang merupakan akibat dari kenaikan PPN,” sebutnya.
Selain itu, faktor lainnya adalah berakhirnya masa berlaku relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tahap 1.
Di mana untuk kendaraan harga Rp 200-250 juta sudah kembali ke harga normal.
“Itu setelah bulan kemarin disubsidi PPnBM-nya 50 persen,” kata Andrianto.
Sementara itu, untuk mobil yang masuk kategori LCGC subsidi berkurang.
Yakni dari full 100 persen menjadi 67 persen (subsidi PPnBM dari 3 persen menjadi 2 persen).
Andrianto mengatakan bahwa kenaikan harga mobil bervariatif.
Untuk mobil yang hanya terkena PPN naiknya hanya berkisar Rp 1-4 juta.
Tetapi untuk mobil yang kena PPN & PPnBM naiknya di atas Rp 13 juta.