Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BLT Minyak Goreng

Cair Bulan Ini, Cara Cek Penerima BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu via HP

Adapun bantuan yang diberikan pemerintah itu yakni sebesar Rp100.000 per bulan selama tiga kali yaitu terdiri pada April, Mei, dan Juni

Editor: Ilham Arsyam
KOMPAS.COM/AMRAN AMIR
Ilustrasi bantuan atau BLT minyak goreng dari pemerintah. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Bagaimana cara mengetahui nama penerima BLT Minyak Goreng 2022?

Pemerintah memutuskan bakal memberikan bantuan langsung tunai atau blt minyak goreng kepada masyarakat imbas tingginya harga komoditas tersebut di pasaran.

Namun demikian, tidak semua masyarakat akan mendapatkan bantuan tunai tersebut.

Pemerintah hanya memberikan bantuan tunai itu kepada masyarakat miskin dan pedagang kaki lima (PKL).

Adapun bantuan yang diberikan pemerintah itu yakni sebesar Rp100.000 per bulan selama tiga kali yaitu terdiri pada April, Mei, dan Juni.

Namun pada implementasinya, BLT tersebut diberikan sekaligus atau sekali. Dengan demikian, tiap penerimamya akan mendapatkan BLT sebesar Rp 300.000 pada bulan ini.

Pemerintah memastikan BLT minyak goreng tersebut akan menyasar kepada 23 juta orang.

Rinciannya, sebanyak 20,5 juta keluarga yang termasuk dalam daftar penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), serta 2,5 juta Pedagang Kaki Lima (PKL).

Lalu, bagaimana cara untuk mengetahui siapa saja yang berhak menerima BLT minyak goreng tersebut?

Mengutip dari Instagram resmi Kementerian Perdagangan dengan akun @kemendag pada Rabu (13/4/2022), berikut cara mengetahui atau mengecek penerima BLT minyak goreng.

Cara Cek Penerima BLT Minyak Goreng Lewat Aplikasi Cek Bansos

1. Unduh aplikasi Cek Bansos resmi di Playstore

2. Pilih menu cek bansos, lalu masukan data diri sesuai KTP

3. Klik "cari data", kemudian akan muncul informasi apakah kamu penerima manfaat BPNT atau PKHP

Cara Cek Penerima BLT Minyak Goreng Lewat Website

1. Buka situs cekbansos.kemensos.go.id

2. Lalu masukan nama penerima manfaat sesuai KTP

3. Ketik 8 huruf kode (dipisahkan spasi) sesuai yang tertera dalam kotak kode

4. Klik "refresh" untuk mendapatkan huruf kode baru jika kode huruf kurang jelas

5. Kemudian klik tombol cari data. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved