Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Khazanah Islam

Pengertian Zakat Fitrah dan Cara Menghitung Jika Beras Dikonversi dengan Uang

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib diberikan oleh umat Islam setiap setahun sekali saat Idul Fitri, yang berupa makanan pokok sehari-hari.

Editor: Sakinah Sudin
Kolase Tribun Timur/ Sakinah Sudin
Ilustrasi zakat. 

Pasalnya, zakat fitrah dikeluarkan setelah selesai puasa Ramadhan dan zakat ini bermanfaat bagi badan karena dapat membersihkan jiwa.

Pengertian zakat fitrah dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu.

Sebab, pada dasarnya zakat fitrah adalah memberikan makan pada masyarakat miskin.

Hukum zakat fitrah bersifat wajib bagi orang yang merdeka baik anak kecil maupun orang dewasa dari kalangan kaum Muslim.

Hal ini sesuai dengan hadis riwayat Bukhari dan Muslim.

Tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah sebagai pembersih bagi yang mengeluarkannya dan berpuasa dari amalan yang sia-sia selama Ramadhan.

Selain itu, tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah sebagai sarana untuk saling tolong menolong kepada orang miskin agar mereka mendapatkan makanan yang layak saat Idul Fitri.

Orang miskin yang di hari-hari biasanya hidupnya serba kekurangan, jadi bisa merasa bahagia karena bisa menikmati makanan seperti orang lain setiap Idul Fitri.

Cara Menghitung Zakat Fitrah

Dilansir dari laman Baznas, umumnya zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per orang.

Cara menghitung zakat fitrah adalah berdasarkan jenis beras atau makanan pokok yang biasa dikonsumsi sehari-hari.

Para ulama seperti Shaikh Yusuf Qardawi memperbolehkan zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha' gandum, kurma, atau beras.

Cara menghitung zakat fitrah tunai juga sama dengan zakat fitrah berupa makanan pokok, yaitu menyesuaikan dengan harga makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari.

Namun, biasanya Baznas mengeluarkan surat keputusan (SK) setiap tahun untuk besaran nilai zakat fitrah tunai.

Pasalnya, besaran nilai zakat fitrah tunai berbeda setiap daerah.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved