Tunjangan Hari Raya
Belum Setahun Bekerja Berapa THR yang Didapat? Simak Penjelasan Menaker dan Cara Menghitungnya
Kemnaker mengimbau bagi perusahaan yang mampu, diharap untuk membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo.
TRIBUN-TIMUR.COM - Berikut ini adalah penjelasan tentang besaran Tunjangan Hari Raya atau THR 2022 bagi pekerja atau karyawan yang belum genap setahun bekerja.
THR 2022 ramai dicari di laman pencarian Google.
Mulai dari kapan THR 2022 cair, besaran THR, hingga apakah karyawan yang belum setahun bekerja bisa dapat THR.
Bicara soal THR, tak hanya PNS, Polri, TNI, hingga Pensiunan yang dapat.
Baca juga: THR PNS 2022 Kapan Cair? Ini Jadwal dan Perkiraan Besaran Tunjangan PNS, Polri, TNI, dan Pensiunan
Baca juga: Cair April 2022, Cara Cek Penerima BLT Minyak Goreng Rp 300 Ribu dari Jokowi, Cukup Siapkan KTP
Karyawan atau pekerja swasta juga berhak mendapatkan THR.
Pelaku usaha bahkan wajib membayar THR pekerjanya.
Pemerintah telah menerbitkan aturan tentang Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mewajibkan pelaku usaha untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
“Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja dan buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” kata Menaker Ida dalam konferensi pers virtual, Jumat (8/4/2022).
Berapa THR yang akan didapat pekerja yang belum genap setahun bekerja?
Dilansir dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: M/1/HK.04/lV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, terdapat dua syarat pekerja yang mendapat THR, yaitu:

1. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.
2. Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.
Sementara itu bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional.
Cara mengitungnya sebagai berikut:
- masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.
Ketentuan untuk pekerja lainnya
Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah satu bulan dihitung sebagai berikut:
1. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
2. Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
3. Kemudian, bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Baca juga: Klik cekbansos.kemensos.go.id - Cek Nama Penerima Bansos PKH Cair Maret 2022
Baca juga: THR PNS Kapan Cair? Cek Bocoran Jadwal Pencairan serta Kisaran Besaran THR & Gaji ke-13 PNS
Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR Keagamaan, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan.
Layanan pengaduan THR
Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan, Kemnaker membentuk layanan pengaduan di masing-masing provinsi.
Layanan tersebut berupa Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Tahun 2022 yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id.
Diberitakan sebelumnya, Kemnaker meminta pembayaran THR kali ini tidak boleh dicicil tapi dibayar sekaligus.
Kemnaker mengimbau bagi perusahaan yang mampu, diharap untuk membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo.
Kapan THR Pekerja Cair?
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2022 yang diberikan oleh pengusaha kepada para pekerjanya tak boleh dibayar secara dicicil.
Hal tersebut disampaikan oleh Indah Naggoro Putri selaku Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI dan Jamsos) Kemnaker.
“Ya dong, bayar (THR) penuh dong. Pak Menko Airlangga kan juga sudah stated bahwa pertumbuhan ekonomi yang bergerak positif 3 persen lebih ada kontribusi pekerja juga,” ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, (4/4/2022).
Dua tahun sebelumnya, pemerintah mengizinkan para pengusaha untuk memberikan THR dengan cara dicicil.
Keputusan tersebut disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah lantaran kondisi pandemi Covid-19.
Kendati demikian, saat ini pemerintah menilai bahwa perekonomian Indonesia telah berangsur membaik.
Oleh karena itu, pemerintah melalui Kemnaker menegaskan agar THR Lebaran 2022 wajib dibayar secara penuh.
Lantas kapan THR Lebaran 2022 akan diberikan?
Baca juga: Siap-siap BSU 2022 Rp 1 Juta Cair, Ada 8,8 Juta Penerima, Cek Jadwal dan Kriteria Penerima Bantuan
Baca juga: Cek Nama Anda, Bantuan BLT Minyak Goreng Rp 300 Ribu Dibagikan Bulan Ini, Ada 23 Juta Penerima
Berdasarkan pasal 5 PP Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR akan diberikan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
THR tersebut akan dibayarkan sesuai dengan Hari Raya Keagamaan pekerja.
Bagi pengusaha yang terlambat atau tidak membayarkan THR kepada pekerjanya, maka akan dikenakan denda dan sanksi administrasi.
Sesuai peraturan yang berlaku, pengusaha yang terlambat memberikan THR kepada pekerjanya akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.
Denda yang diberikan tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR kepada pekerjanya.
Artinya, selain dikenai sanksi, pengusaha juga tetap wajib membayarkan THR sesuai besarannya masing-masing kepada para pekerjanya.
Adapun bagi pengusaha yang tidak membayarkan THR, Indah menjelaskan bahwa pengusaha tersebut akan menerima teguran tertulis, kemudian pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh produksi, serta pembekuan usaha.
Sanksi tersebut nantinya akan diberikan secara bertahap.
(Kompas.com/Nur Fitriatus/Alinda)