Ramadan 2022
Satpol PP Barru Larang Warung Makan Buka Siang Hari Selama Ramadan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barru, akan memberikan sanksi bagi warung makan yang buka siang hari selama bulan Ramadan.
Penulis: Darullah | Editor: Sudirman
TRIBUNBARRU.COM, BARRU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barru, akan memberikan sanksi bagi warung makan yang buka siang hari selama bulan Ramadan.
Kepala Satpol PP dan Damkar Barru, Muhammad Sabirin mengatakan, warung makan dilarang buka pada siang hari selama Ramadan.
Hal ini dilakukan untuk menghormati umar muslim yang menjalankan ibadan puasa.
Baca juga: Daftar 25 Motor Hasil Sitaan Balap Liar dan Knalpot Racing Polres Barru
Baca juga: Bupati Barru Suardi Saleh Salat Tarawih Malam ke-6 Ramadan di Masjid Jamal Nur
Apalagi Kabupaten Barru ini mayoritas umat muslim dan juga dikenal sebagai kota santri.
"Jika nanti ada warung makanan yang kita temukan masih tetap menjual di siang hari, maka kita akan melakukan teguran," ujar Muhammad Sabirin, Sabtu (9/4/2022).
Pihak Satpol PP Barru akan memberikan terlebih dahulu tindakan humanis untuk mengedukasi masyarakat.
Apalagi belum ada Peraturan Daerah (Perda) larangan warung makan menjual di siang saat Ramadan.
Namun menertibkan warung makan yang menjual pada siang hari saat Ramadan merujuk pada peraturan ketentraman dan ketertiban.
"Apabila telah ditegur namun tidak diindahkan, maka akan kita tindak lanjuti dengan tindakan yang lebih tegas," tegas Kasatpol PP Barru.
Sementara Kapolres Barru, AKBP Yudha Wirajati Kusuma mengatakan, Polres Barru siap mendukung Satpol PP dalam penertiban warung makan yang tetap beroprasi di siang hari.
"Prinsipnya yang menjadi ujung tombak dalam hal ini adalah Satpol PP, maka dari itu kita siap mendukung," ujarnya.
"Kita tetap harus saling mengingatkan dengan tindakan yang persuasif dan humanis," jelasnya.
Pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Barru untuk tetap saling menghormati.
Laporan jurnalis TribunBarru.com, Darullah, @uull.dg.marala.