Marshel Widianto
Bayar Rp 1,5 Juta Demi Video Syur Dea OnlyFans, Marshel Widianto Ngaku Menyesal Usai Nonton 1 Video
Marshel kembali mengurai niat baiknya membantu Dea mendapatkan uang yakni dengan membeli konten asusila.
Lebih lanjut, Marshel kembali mengurai niat baiknya membantu Dea mendapatkan uang yakni dengan membeli konten asusila.
Hal itu dibuktikan dari cara Marshel yang memberikan uang langsung kepada Dea alih-alih melalui situs Onlyfans.
Baca juga: Ingat Artis Cantik Carissa Puteri? Dulu Eksis Jadi Pemain Ayat-Ayat Cinta, Kondisinya Pasca 10 Tahun
Baca juga: Raffi Ahmad Keceplosan, Inikah Alasan Mama Rieta Ibu Nagita Slavina Gugat Cerai Basuki Widjaja?
"Gue memberikan langsung uang ke dia. Kenapa enggak ke onlyfans? karena pemikiran gue, ketika gue ngasih ke onlyfans nanti ada potongan uang. Gue ingin membantu. Gue berasal dari orang susah," pungkas Marshel Widianto.
Atas perbuatannya itu, Marshel mengaku salah.
Namun ia tetap menyemangati Dea agar kuat menghadapi kasus hukum yang menimpanya.
"Perilaku gue memang tidak bisa dibenarkan, gue hanya mau menolong dan rasa iba. Gue berharap selesai sampai hari ini. Semangat untuk doa, tenang kamu tidak sendiri," ucap Marshel Widianto.
Diketahui, Dea OnlyFans telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus asusila pada 26 Maret 2022.
Meski menyandang status tersangka, penyidik tidak menahan Dea dan hanya menjalani wajib lapor setiap Senin dan Kamis.
Baca juga: Ramai Isu Selingkuh Raffi Ahmad & Nita Gunawan, Nagita Cuek, Sibuk Lakukan Hal Lain dengan Rafathar
Baca juga: Ngeri banget Deh! Siapa Artis Satu-satunya Bikin Nikita Mirzani Ciut dan Tak Berani Neko-neko?
Dea Onlyfans tidak ditahan karena keluarga sebagai penjamin.
Terhadap Dea OnlyFans dijerat Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, dijerat juga dengan Pasal Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29; dan atau Pasal 4 Ayat (2) jo Pasal 30; dan atau Pasal 8 jo Pasal 34; dan atau Pasal 9 jo Pasal 35; dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 Undang Undang Nomor 44 tahun 2008.
(TribunnewsBogor.com/khairunnisa)