Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Marshel Widianto

Bayar Rp 1,5 Juta Demi Video Syur Dea OnlyFans, Marshel Widianto Ngaku Menyesal Usai Nonton 1 Video

Marshel kembali mengurai niat baiknya membantu Dea mendapatkan uang yakni dengan membeli konten asusila.

Editor: Hasriyani Latif
Instagram @marshel_widianto
Marshel Widianto membeli konten asusila yang berisi foto dan video syur Dea OnlyFans. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Nama Marshel Widianto belakangan ramai jadi perbincangan.

Itu karena komedian tersebut terseret kasus Dea OnlyFans.

Marshel Widianto diketahui membeli konten asusila yang berisi foto dan video syur Dea OnlyFans.

Transaksi dilakukan secara langsung oleh Marshel Widianto atau tanpa melalui aplikasi OnlyFans.

Baca juga: Kepikiran Tubuh Kian Susut, Hotman Paris Sempat Merasa Sakit dan Nekat Tes HIV: Takutnya Ada Apa-apa

Baca juga: Akui Salah dan Malu Usai Tampar Chris Rock, Will Smith Kini Pasrah, 10 Tahun Dilarang Hadiri Oscar

Marshel Widianto pun telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Diperiksa dari pagi hingga siang oleh penyidik atas kasus pornografi, Marshel Widianto tetap ceria.

Dengan senyum yang menyungging di bibirnya, Marshel lugas menceritakan momen pemeriksaannya oleh pihak kepolisian.

Diakui Marshel, status pemeriksaannya pada Kamis (7/4/2022) adalah sebagai saksi.

Kepada awak media, Marshel lantas mengungkap latar belakang perkenalannya dengan Dea.

Mulanya, Marshel mengenal Dea dari momen podcast bersama.

Marshel Widianto dan Dea OnlyFans
Marshel Widianto dan Dea OnlyFans (Kolase Foto Instagram)

Melihat Dea banyak mendapat hujatan gara-gara jadi artis di situs dewasa Onlyfans, Marshel digugah rasa penasaran.

Komika berambut ikal itu pun akhirnya memberanikan diri untuk menghubungi Dea via WhatsApp.

Dari perkenalan singkat itu, Marshel jadi tahu bahwa Dea sedang menanggung beban berat kehidupan.

"Gue kenal sama Dea itu dari, setelah podcast, gue lihat di Twitter dia sempat ada masalah, dia banyak yang hujat. Sebagai orang yang penasaran, gue observasi untuk materi stand up gue," ungkap Marshel Widianto dilansir dari tayangan KH Infotainment.

"Akhirnya gue cari nomornya dia, dapat nomor teleponnya, gue WhatsApp dia. Sampai akhirnya kita cerita sebagai teman yang baru. Sejujurnya waktu itu dia lagi lemah banget, gue menyemangati dia. Sampai dia mau bunuh diri, ada chatnya," sambungnya.

Tahu masalah Dea, Marshel tergerak untuk membantu wanita cantik itu.

Hingga akhirnya, Marshel pun bersedia membeli konten asusila yang biasa dijajakan Dea di situs Onlyfans.

Baca juga: Sosok Marshel Widianto, Jebolan SUCA 3 Kini Terseret Kasus Dea OnlyFans, Pernah Jadi Penonton Alay

Baca juga: Siapa Artis Inisial M? Komedian Terkenal Beli Foto dan Video Syur Dea OnlyFans, Disebut Saling Kenal

Saat itu, niatan Marshel membeli konten tersebut hanya sekadar membantu Dea saja.

Untuk satu konten berisi 76 foto dan video, Dea Onlyfans membanderol dengan harga Rp 1,5 juta.

"Niat gue membantu, karena gue iba sama dia. Gue merasakan apa yang dirasakan dia. Ketika ekonomi sudah tidak ada, ya gue mungkin bisa membantu. Belinya sekitar Rp 1,5 juta. Satu google drive," ungkap Marshel Widianto.

Terkait mekanisme pembelian konten itu, Marshel menjelaskannya dengan rinci.

Konten tersebut ia dapatkan dalam bentuk google drive.

Untuk bisa masuk ke konten tersebut, Marshel diberikan oleh Dea Onlyfans sebuah password.

Usai diberikan password, Marshel pun sempat membuka satu konten video syur Dea.

Komedian ternama inisial M atau Marshel Widianto membeli foto dan video syur Dea OnlyFans.
Komedian ternama inisial M atau Marshel Widianto membeli foto dan video syur Dea OnlyFans. (Instagram @marshel_widianto)

Namun setelah menonton video tersebut, Marshel mengaku menyesal.

Sebab setelahnya, Marshel tak bisa lagi membuka video dan konten lainnya karena password yang diberikan Dea telah ia hapus.

"Jadi gue dikasih google drive, setelah itu gue dikasih password, gue masuk, setelah itu gue hapus (passwordnya) dan tidak bisa masuk lagi. Sayang aja ya Rp 1,5 juta sekali doang," akui Marshel Widianto seraya tertawa.

Ditegaskan Marshel Widianto, konten asusila Dea itu hanya satu kali saja ia tonton.

Marshel pun mengaku bahwa ia tidak menyebarluaskan video tersebut.

"Itu gue konsumsi pribadi, masa bayar tiba-tiba nyebarin lagi. Bayar dulu baru gue kasih," canda Marshel Widianto.

Lebih lanjut, Marshel kembali mengurai niat baiknya membantu Dea mendapatkan uang yakni dengan membeli konten asusila.

Hal itu dibuktikan dari cara Marshel yang memberikan uang langsung kepada Dea alih-alih melalui situs Onlyfans.

Baca juga: Ingat Artis Cantik Carissa Puteri? Dulu Eksis Jadi Pemain Ayat-Ayat Cinta, Kondisinya Pasca 10 Tahun

Baca juga: Raffi Ahmad Keceplosan, Inikah Alasan Mama Rieta Ibu Nagita Slavina Gugat Cerai Basuki Widjaja?

"Gue memberikan langsung uang ke dia. Kenapa enggak ke onlyfans? karena pemikiran gue, ketika gue ngasih ke onlyfans nanti ada potongan uang. Gue ingin membantu. Gue berasal dari orang susah," pungkas Marshel Widianto.

Atas perbuatannya itu, Marshel mengaku salah.

Namun ia tetap menyemangati Dea agar kuat menghadapi kasus hukum yang menimpanya.

"Perilaku gue memang tidak bisa dibenarkan, gue hanya mau menolong dan rasa iba. Gue berharap selesai sampai hari ini. Semangat untuk doa, tenang kamu tidak sendiri," ucap Marshel Widianto.

Diketahui, Dea OnlyFans telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus asusila pada 26 Maret 2022.

Meski menyandang status tersangka, penyidik tidak menahan Dea dan hanya menjalani wajib lapor setiap Senin dan Kamis.

Baca juga: Ramai Isu Selingkuh Raffi Ahmad & Nita Gunawan, Nagita Cuek, Sibuk Lakukan Hal Lain dengan Rafathar

Baca juga: Ngeri banget Deh! Siapa Artis Satu-satunya Bikin Nikita Mirzani Ciut dan Tak Berani Neko-neko?

Dea Onlyfans tidak ditahan karena keluarga sebagai penjamin.

Terhadap Dea OnlyFans dijerat Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, dijerat juga dengan Pasal Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29; dan atau Pasal 4 Ayat (2) jo Pasal 30; dan atau Pasal 8 jo Pasal 34; dan atau Pasal 9 jo Pasal 35; dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 Undang Undang Nomor 44 tahun 2008.

(TribunnewsBogor.com/khairunnisa)

Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved