Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nasib M Kece Terdakwa Penista Agama Setelah Divonis 10 Tahun Penjara, Pengacara Kini Mati-matian

Melalui tim kuasa hukumnya, Kece yang juga dikenal MKC tersebut langsung mengajukan banding pada Rabu (6/4/2022) kemarin.

Tayang:
Editor: Ansar
WartaKota
Terdakwa kasus penistaan agama Muhammad Kece sedang menjalani sidang putusan majelis hakim PN Ciamis pada Rabu 6 April 2022 

TRIBUN-TIMUR.COM - Muhammad Kece alias M Kace alias M Kece, terdakwa kasus penodaan agama sudah divonis oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Ciamis.

Melalui tim kuasa hukumnya, Kece yang juga dikenal MKC tersebut langsung mengajukan banding pada Rabu (6/4/2022) kemarin.

Kece tak terima keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ciamis yang memvonisnya 10 tahun penjara dalam sidang putusan.

Kini Kece melawan supaya bisa mendapat keringanan hukuman.

"Kemarin kami segera menyatakan banding. Sekira 5 menit pasca MKC selamat dari kerumunan massa, usai sidang," kata Kamaruddin  Simanjuntak kuasa hukum M Kece, kepada Wartakotalive.com, Kamis (7/4/2022).

Kamaruddin menjelaskan pihaknya sudah mengajukan surat permintaan untuk mendapatkan salinan putusan kepada Ketua PN Ciamis.

"Minimal amar atau petikan putusan terdakwa MKC. Setelah kami  menunggu sekira 2 jam, kami telah terima amar atau petikannnya, namun salinan putusannya, majelis hakim  belum siap!," kata Kamaruddin.

Menurutnya tim kuasa hukum sudah mendaftarkan Surat kuasa Banding di Panitera Muda Hukum pada PTSP PN Ciamis.

"Setelah itu, kami telah mendatangani surat pernyataan banding di Panitera Pidana PTSP PN Ciamis, saat itu juga." ujar Kamaruddin.

Kamaruddin mengatakan sebelumnya, pihaknya sudah menduga bahwa majelis hakim akan tidak adil memberikan putusannya.

 "Melihat dan mengingat sikap dan perilaku Majelis Hakim selama ini yang berperilaku seperti Penuntut Umum selama dalam memimpin sidang terdakwa MKC.

Itu sebabnya dari Jakarta, kami telah siapkan semua administrasi Banding. Segera atau sekira 5 menit pasca MKC selamat dari kerumunan massa," papar Kamaruddin.

Tim Kuasa Hukum terdakwa kasus penista agama Muhammad Kece
Tim Kuasa Hukum terdakwa kasus penista agama Muhammad Kece alias M Kece alias MKC, dari Firma Hukum Victoria (Istimewa)


Ia menjelaskan Undang undang mengatur ada waktu 7 hari atau 7 × 24 jam untuk pikir-pikir menyatakan banding atau tidak.

"Namun kami segera banding  atau 5 menit pasca terdakwa MKC selamat keluar dari kerumunan massa di PN Ciamis," ujarnya/

Memuaskan Massa

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved