Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Angelina Sondakh

Angelina Sondakh Bergetar Cerita Sosok Bikin Dirinya Dipenjara 10 Tahun, Mastermind Proyek Hambalang

Sang aktor awalnya meng-endorse Angelina Sondakh, namun kemudian menjerumuskannya ke megakorupsi.

Editor: Sakinah Sudin
YOUTUBE.COM/KOMPAS TV
Mantan anggota DPR RI dan mantan politisi Partai Demokrat, Angelina Sondakh ketika menjadi narasumber dalam acara talkshow 'Rosi' yang ditayangkan di Kompas TV, Kamis (31/3/2022). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sosok aktor besar atau mastermind (dalang) di balik korupsi Hambalang masih misteri.

Baru-baru ini, Angelina Sondakh kembali mengingat perkataan sang ayah soal otak di balik proyek megakorupsi Hambalang.

Ya, Angelina Sondakh sekaligus mantan anggota DPR RI dan mantan kader Partai Demokrat tak bisa lupa pernyataan ayahnya yang disapa Opa itu.

Diketahui, beberapa waktu lalu Lucky Sondakh, ayah Angelina Sondakh menyebut ada aktor besar atau mastermind (dalang) yang menjerumuskan anaknya ke penjara lewat kasus korupsi.

Sang aktor awalnya meng-endorse Angelina Sondakh, namun kemudian menjerumuskannya ke megakorupsi.

Angie, sapaan Angelina Sondakh, mengungkapkannya kembali ketika menjadi narasumber dalam acara talkshow 'Rosi' yang ditayangkan di Kompas TV, Kamis (31/3/2022).

Awalnya Angie ditanya oleh host, Rosiana Silalahi soal alasan tak mengungkap dalang megakorupsi proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga RI atau Kemenpora di dalam persidangan.

"Mengingat kembali apa yang dikatakan Opa, ayah Angie, saya baca Opa mengatakan bahwa 'saya tahu ada mastermind di situ', 'seorang aktor besar yang menjerumuskan anak saya', 'mempromosikan anak saya, tapi justru menjerumuskan anak saya. Opa sendiri tidak ingin menyebutnya, kenapa Angie tidak menyebutnya dalam persidangan?" tanya Rosiana Silalahi.

Angie pun mengaku dirinya takut jika mengungkap sang aktor sebab jika itu dilakukan, maka keselamatan ayah dan anaknya semata wayangnya, Keanu Massaid, terancam.

"Saya takut, saya masih berfikir Keanu harus selamat, Opa harus selamat, dan kalau saya dibilang penakut, saya terima," ungkap Angie dengan suara bergetar dan menangis.

"Karena saya ingin lebih melihat Keanu tumbuh besar, normal, tanpa ketakutan juga di Keanu, saya single parent, kakakku meninggal, karena pada kenyataannya, saya menjalani ini sendirian dan aku kan, aku takut," sambung Angie mengatakan.

"Keanu segalanya bagi saya, aku hanya butuh dia, its oke, aku bilang sama Keanu walaupun, mungkin Keanu nggak percaya dan itu hal yang sangat menyanyakitkan bagiku, tapi saya berharap suatu hari nanti kebenaran akan terungkap," kata Angie.

"Aku sudah tidak punya dendam kepada siapapun juga, aku hanya ingin kebenaran itu hanya untuk anak saya. Aku hanya ingin anak saya percaya pada saya. Itu aja."

Angie tidak kuasa menahan air mata saat ditanya alasannya tak mengungkap dalang megakorupsi kasus pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 di Palembang, Sumatera Selatan ( Sumsel ) dan di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Meski saat ini dia harus menerima kenyataan bahwa anaknya Keanu belum bisa mempercayai sepenuhnya.

Rosiana kembali melontarkan pertanyaan perihal aktor megakorupsi proyek wisma atlet itu.

"Kenapa, kalau kamu mengatakan aktor, the big actor, di belakang megakorupsi Hambalang ini, itu akan harga bayarannya adalah keselamatan Keanu?" tanya Rosiana lagi.

Angie mengatakan, bahwa dirinya tidak pernah secara terang-terangan menyebut ada aktor besar di belakang megakorupsi proyek Hambalang.

Namun, dirinya hanya memiliki perasaan yang besar atas keselamatan anaknya, Keanu.

"Saya tidak men-judge atau pun tidak mau mengatakan, yes there is. Saya nggak pernah bilang ini ada kekuasaan besar dan its my feeling," ucap Angie.

"Ketakutan itu ada di dalam aku. Artinya, nggak ada yang bisa korupsi sendiri, saya ini siapa? Saya hanya orang yang datang dari Manado, masuk ke politik, logika, enggak akan masuk akal, tetapi pentingkah, rasanya sudah usang juga." 

Diketahui, Angelina Sondakh sebelumnya terjerat kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 di Jakabaring, Palembang.

Pada persidangan tingkat pertama, ia dihukum 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Angelina kemudian mengajukan banding, tetapi ditolak.

Hukumannya tetap sama.

Lalu pada tingkat kasasi, hukumannya diperberat berkali lipat.

Majelis kasasi yang dipimpin Artidjo Alkostar (almarhum) menghukum Angie 12 tahun penjara.

Majelis hakim kasasi menilai Angie terbukti menerima suap hingga Rp 12,5 miliar dan USD 2.350.000.

Tak terima dengan hukuman itu, ia kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Upaya hukum itu berbuah saat PK dikabulkan oleh Mahkamah Agung.

Alhasil, hukumannya pun dipotong, tetapi hanya 2 tahun penjara, sehingga hukumannya menjadi 10 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, hakim PK menilai uang yang diterima Angie hanya Rp 2,5 miliar dan USD 1.200.000, sehingga hukumannya pun disesuaikan.

Angie mendekam di penjara sejak 27 April 2012 dan kemudian bebas pada 3 Maret 2022.

Tergiur 'apel Washington'

Sebelum jadi tahanan KPK pada 2012, Angie memulai kariernya di industri hiburan.

Wanita kelahiran 28 Desember 1977 itu menjadi pemenang Puteri Indonesia 2001 hingga terjun ke dunia politik usai terpilih jadi anggota DPR RI periode 2004-2009 dan 2009-2014 Fraksi Partai Demokrat.

Karier cemerlang Angie terperosok usai tergiur 'apel Washington' atau suap dalam bentuk dollar AS yang membuatnya mendekam di penjara selama 10 tahun. 

Sebelum terjun jadi politisi, Angie dikenal sebagai artis sekaligus model.

Wanita kelahiran Wales, Australia itu mewakili Provinsi Sulawesi Utara di ajang Puteri Indonesia 2001.

Angelina Patricia Pinkan Sondakh, nama lengkapnya, yang sudah familiar dengan beberapa kompetisi kecantikan berhasil keluar sebagai pemenang Puteri Indonesia 2001.

Tiga tahun berselang setelah kemenangannya di Puteri Indonesia, Angie bergabung dengan Partai Demokrat.

Angie terpilih jadi anggota DPR RI selama dua periode yaitu 2004-2009 dan 2009-2014.

Namun belum selesai mencicipi periode kedua, Angie dijebloskan ke penjara karena terbukti terlibat kasus korupsi proyek Wisma Atlet SEA Games di Palembang.

Saat itu Angie juga sudah berstatus menjadi seorang ibu dan istri.

Angie menikah dengan aktor dan politisi Adjie Massaid pada 2009 hingga memiliki seorang putra bernama Keanu Jabaar Massaid.

KPK menetapkan Angie sebagai tersangka kasus korupsi Wisma Atlet pada 3 Februari 2012.

Angie mulai menjalani hukumannya di balik jeruji besi pada 27 April 2012.

Angie yang saat itu juga menjabat sebagai anggota Badan Anggaran DPR diduga meloloskan anggaran proyek senilai Rp 191 miliar dengan imbalan suap.

Keterlibatan Angie dalam proyek Wisma Atlet SEA Games di Palembang ditelusuri usai mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin terlibat kasus tersebut.

Angie terbukti menerima suap senilai Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dollar AS dari Grup Permai, milik Nazaruddin.

Ada beberapa istilah yang dibuat Angie selama melancarkan aksinya menggiring anggaran proyek agar sesuai dengan permintaan Grup Permai.

Angie membuat istilah "Apel Malang" yang berarti uang rupiah, "Apel Washington" yang berarti dollar AS, 'Pelumas' yang berarti uang, dan 'Semangka' yang berarti permintaan dana.

Istilah tersebut dibuat Angie agar pembicaraannya dengan Malindo Rosalina Manulang, yang merupakan bagian pemasaran Grup Permain sekaligus terpidana kasus suap wisma atlet, agar tidak terlalu vulgar.

Angie divonis hukuman 4 tahun 6 bulan pejara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Vonis terserbut dinilai terlalu ringan dibanding tuntutan jaksa KPK yang mana Angie dihukum 12 tahun penjaran, denda Rp 500 juta, dan subsider 6 bulan penjara.

Serta mengganti kerugian negara setara uang yang dikorupsi.

Mahkamah Agung (MA) pun memperberat hukuman Angie.

Mantan Puteri Indonesia 2001 itu divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Majelis kasasi juga menjatuhkan pidana tambahan yang mana Angie harus mengganti kerugian negara Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS.

Majelis kasasi menilai Angie aktif meminta uang terkait proyek di Kementerian Pendidikan Nasional dan Kemeterian Pemuda dan Olahraga.

Angie juga aktif memprakarsai pertemuan antara Mindo dengan Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional, Haris Iskandar agar penggiringan anggaran berjalan mulus.

Berselang tiga tahun, vonis hukuman Angelina Sondakh dikuangi jadi 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan subsider 6 bulan kurungan.

Uang pengganti juga dipotong jadi Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dollar AS setelah dia mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA. Juru Bicara MA Suhadi pada 29 Desember 2015 mengungkapkan Angie terbukti melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 12a jo pasa 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved