Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemekaran Wilayah

Tok! DPR Setujui Pemekaran 3 Provinsi Baru di Indonesia, Daerah Mana Saja?

Tak lama lagi Indonesia memiliki tiga provinsi baru. Jika ini  terwujud, Indonesia akan memiliki 37 provinsi.

Editor: Muh. Irham
kompas.com
Pemandangan pusat Kota Jayapura dari bukit di daerah Polimak, Distrik Jayapura Selatan. Jayapura merupakan pusat pemerintahan Provinsi Papua yang juga mempunyai nama lain Port Numbay 

TRIBUN-TIMUR.COM - Tak lama lagi Indonesia memiliki tiga provinsi baru. Jika ini  terwujud, Indonesia akan memiliki 37 provinsi.

Rencana pemekaran tiga provinsi baru ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.

RUU tersebut disahkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam rapat pleno yang digelar Rabu (6/4/2022).

Dalam rapat pleno, semua fraksi di Baleg menyatakan setuju terhadap RUU tentang tiga provinsi tersebut.

"Setelah kita mendengarkan pendapat semua fraksi dan menyatakan setuju. Apakah hasil harmonisasi RUU tentang Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan Tengah dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi dalam rapat.

"Setuju," jawab para peserta sidang.

Lantas, mana saja cakupan wilayah ketiga provinsi baru itu?

Cakupan wilayah

Nantinya, tiga provinsi baru ini akan melingkupi belasan kabupaten yang kini masuk di Provinsi Papua.

Berikut cakupan wilayah Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah yang disetujui Baleg DPR:

1. Papua Selatan (Ha Anim): ibu kota Merauke

- Kabupaten Merauke

- Kabupaten Mappi

- Kabupaten Asmat

- Kabupaten Boven Digoel

2. Papua Tengah (Meepago): ibu kota Timika

- Kabupaten Mimika

- Kabupaten Paniai

- Kabupaten Mimika

- Kabupaten Dogiyai

- Kabupaten Deyiai

- Kabupaten Intan Jaya

- Kabupaten Puncak

3. Provinsi Papua Pegunungan Tengah (Lapago): ibu kota Wamena

- Kabupaten Jayawijaya

- Kabupaten Puncak Jaya

- Kabupaten Jayawijaya

- Kabupaten Lanny Jaya

- Kabupaten Mamberamo Tengah

- Kabupaten Nduga

- Kabupaten Tolikara

- Kabupaten Yahukimo

- Kabupaten Yalimo

Sederet catatan

Setelah pengambilan keputusan, Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal menyampaikan ucapan terima kasih atas semua pihak yang membantu proses penyusunan RUU tentang tiga provinsi baru.

Adapun Komisi II merupakan pengusul dari RUU tersebut. Syamsurizal berharap, RUU tentang provinsi baru di Papua itu dapat berdampak baik bagi kehidupan masyarakat di Papua.

"Semoga ini jadi amal ibadah kita dan bakti kita pada bangsa dan negara, khususnya pada bangsa atau suku kita yang ada di Papua. Semoga mereka dapat hidup bersama berdampingan dengan kita semua di Indonesia," ucap Syamsurizal.

Dalam rapat, anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Selly Andriany Gantina sempat memberikan catatan.

Meski fraksinya setuju atas RUU tiga provinsi baru, ia mengingatkan bahwa implementasi UU tersebut kelak harus tetap mengacu pada konstitusi dan undang-undang terkait Otonomi Khusus Papua.

"Fraksi PDI Perjuangan berpandangan, materi muatan dalam RUU tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah seyogianya tetap dalam koridor implementasi pada Pasal 18 ayat 1 UUD 1945 dengan mengacu pada materi muatan UU tentang Otonomi Khusus Papua yang telah dibahas dalam rapat-rapat sebelumnya," kata Selly.

Selain itu, Fraksi PDI-P juga menekankan agar pemekaran tiga provinsi di Papua itu memperhatikan aspirasi masyarakat setrmpat.

Aspirasi dibutuhkan untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat, serta mengangkat harkat dan martabat masyarakat Papua.

Tolak Pemekaran

Sebelumnya, ribuan warga Papua menggelar aksi unjuk rasa menolak wacana pemekaran wilayah di daerah itu.

Koordinator aksi lapangan, Doni Tabuni mengatakan demonstrasi besar-besaran tersebut dilakukan masyarakat Papua dalam rangka merespons wacana pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) di Wilayah Lapago Papua.

Doni mengatakan, pihaknya menyangsikan rencana kebijakan pemerintah pusat tersebut lantaran dirasa tidak pernah melibatkan Orang Asli Papua (OAP).

"Pemekaran tidak bisa dibahas secara sepihak seperti kebijakan Otonomi Khusus (Otsus). Di Papua ada rakyatnya, hargai kami pemilik leluhur ini. Hentikan tindakan semena-mena membuat kebijakan yang merugikan rakyat Lapago," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (10/3).

Selain itu, massa aksi juga meminta agar rencana pertemuan antara Kemendagri dengan Bupati terkait pembahasan rencana pemekaran DOP di wilayah Lapago untuk segera dibatalkan.

Massa aksi juga menilai, rencana pemekaran DOB tersebut hanya akan menyingkirkan masyarakat asli setempat demi tujuan utamanya yakni membuka lahan bisnis di pulau cendrawasih bagi para pengusaha dan pemodal.

"Pemekaran provinsi bukan hal yang mendesak, orang Papua butuh hidup damai di negerinya. Hentikan pemekaran di Papua Barat," tuturnya.

Lebih lanjut, Doni mengatakan, pihaknya juga akan terus melakukan aksi lanjutan apabila pemerintah pusat masih berencana melanjutkan wacana pemekaran wilayah. Ia pun mengancam akan menutup seluruh aktivitas perkantoran di wilayah Lapago.

"Jika pemerintah pusat tidak mengindahkan tuntutan rakyat Papua untuk menghentikan pemekaran, maka ami rakyat Papua akan menutup semua aktivitas kantor pemerintahan di wilayah Lapago," katanya.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved