Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Munarman Divonis 3 Tahun Penjara Bikin Rizieq Shihab Murka Sampai Bilang Ini, Eks Sekjen Didoakan

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kepada Munarman lenih ringan dari tuntutan jaksa.

Editor: Ansar
Kompas.com
Munarman dan Rizieq Shihab 

Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana terorisme.

"Menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah bersalah melalukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan ketiga jaksa penuntut umum," kata hakim.

Hakim juga meminta Munarman tetap ditahan.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara tiga tahun dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan dikurangi masa tahanan," perintah hakim.

Vonis ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut Munarman delapan tahun penjara.

Dituntut Hukuman Delapan Tahun Bui

Bekas Sekretaris Umum Front Pembela Islam Munarman dituntut hukuman delapan tahun penjara, atas dugaan tindak pidana terorisme.

Jaksa penuntut umum meyakini Munarman melakukan permufakatan jahat atas perkara ini.

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan."

"Menyatakan Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan kedua."

"Menjatuhkan pidana delapan tahun penjara dengan dikurangi masa tahanan sementara," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (14/3/2022).

Jaksa juga menuntut Munarman tetap ditahan.

Jaksa menyatakan Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 15 juncto pasal 7 Perppu 1/2002 yang telah ditetapkan menjadi UU 15/2003 tentang penetapan Perppu 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.

Juncto UU 5/2018 tentang perubahan atas UU 15/2003 tentang penetapan Perppu 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Terdapat beberapa poin yang menjadi pertimbangan jaksa menuntut hukuman delapan tahun penjara.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved