Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Harga Pertalite

Ketika Ahok Langsung Bantah Pernyataan Luhut Binsar Panjaitan Soal Rencana Kenaikan Harga Pertalite

Pernyataan Luhut mengenai rencana kenaikan harga Pertalite dan LPG 3 Kg terssebut langsung mengundang berbagai kecaman.

Editor: Muh. Irham
Tribunnews
Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan 

TRIBUN-TIMUR.COM - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama (BTP) membantah pernyataan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengenai wacana kenaikan harga Pertalite.

Sebelumnya, Luhut mengungkapkan rencana kenaikan harga Pertalite, setelah pemerintah menaikkan bahan bakar minyak jenis Pertamax. Tak hanya itu, Luhut bahkan menyebut harga gas 3 kilogram juga akan ikut naik.

“Belum ada (wacana menaikan pertalite dan LPG 3 Kg),” kata Basuki Tjahaja Purnnama alias Ahok, akhir pekan lalu.

Pernyataan Luhut mengenai rencana kenaikan harga Pertalite dan LPG 3 Kg terssebut langsung mengundang berbagai kecaman.

Antara lain disuarakan anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan soal BBM dan LPG bukanlah urusan yang berkaitan dengan Menko Marvest.

"Pernyataannya membuat resah dan meneror masyarakat dengan serentetan ancaman kenaikan harga-harga sumber energi kebutuhan sehari-hari mereka," kata Mulyanto kepada wartawan, Sabtu (2/4).

Apalagi, kata dia, jika gas LPG 3 kg dan Pertalite juga ikut dinaikan karena menyangkut hajat hidup orang banyak, tetapi Menteri Keuangan, Sri Mulyani, sendiri bilang tidak akan menaikan harga energi yang membuat keterkejutan pasar.

"Harusnya yang bicara seperti ini adalah Menteri ESDM atau Menteri Keuangan, sesuai dengan kapasitas dan portofolio kementeriannya. Itupun tidak dengan cara intimidasi seperti ini yang dapat membuat resah masyarakat. Apalagi sekarang baru saja memasuki bulan Ramadhan," tegasnya.

Dilarang Beli Pertalite Gunakan Jeriken

Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) untuk Pertamax menjadi sorotan belakangan ini. Dampaknya juga berlaku untuk konsumen pengguna Pertalite.

Pihak Pertamina sudah resmi mengeluarkan aturan tentang pelarangan pembelian BBM jenis Pertalite menggunakan jeriken.

"Sehubungan dengan perubahan status Pertalite dari Jenis BBM Umum (JBU) menjadi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), maka bersama ini kami tegaskan bahwa SPBU/Lembara Penyalur DILARANG melayani pembelian Pertalite dengan jeriken/drum yang digunakan untuk diperjualbelikan kembali (pengecer)," ujar Fedy Alberto, Region Manager Retail Sales Jatimbalinus, dalam keterangan resminya.

Fedy menambahkan, aspek Health, Safety, Security, and Environment (HSSE) harus menjadi perhatian utama pelayanan di SPBU/Lembaga Penyalur BBM, mengingat Pertalite merupakan BBM jenis Gasoline yang termasuk kategori barang mudah terbakar.

"Apabila terjadi pelanggaran pelayanan Pertalite, maka akan diberi pembinaan/sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," kata Fedy.

JBKP adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar, dan mutu tertentu yang didistribusikan di wilayah penugasan.

Sementara untuk Pertalite sendiri, berarti pemerintah memberikan penugasan kepada Pertamina untuk mendistribusikan Pertalite di wilayah tertentu dan disertai penetapan kuota tahunan yang disubsidi. Subsidi dari pemerintah ke Pertamina diambil dari dana APBN.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved