Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kolonel Priyanto

Cerita Kolonel Priyanto yang Buang Handi dan Salsabila ke Sungai Usai Tabrakan, Korban Masih Hidup

Di hadapan majelis hakim, Kolonel Priyanto membeberkan awal mula ia membuang tubuh sejoli tersebut ke sungai setelah insiden tabrakan terjadi.

Editor: Muh. Irham
Kompas.com
Terdakwa kasus penabrakan sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (14), Kolonel Inf Priyanto, saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (7/4/2022). 

Priyanto bersama dua anak buahnya, Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh, kemudian menjalani persidangan dan menjadi terdakwa. Priyanto didakwa dengan dakwaan primer Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penyertaan Pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Ia juga didakwa subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Priyanto juga dikenai dakwaan subsider kedua Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan terhadap Kemerdekaan Orang jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Terakhir, Priyanto dikenai dakwaan subsider ketiga yaitu Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian. Jika berpatokan dengan dakwaan primer, yaitu Pasal 349 KUHP maka Priyanto terancam hukuman mati, seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved