Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PMD & BPD Tak Datang RDP Sengketa Pilkades Aska Sinjai, DPRD Jadwalkan Rapat Ulang

Sebelumnya anggota DPRD Sinjai menerima aspirasi dari pihak calon kepala desa HM Bahar.

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Waode Nurmin
TribunSinjai.com/SAMBA
Peserta rapat jelang RDP sengketa Pilkades Aska di DPRD Sinjai di tunda siang tadi 

TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI SELATAN- Sengketa Pemilihan Kepala Desa/Pilkades Aska, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatn berlanjut.

Siang tadi Komisi I DPRD Sinjai memanggil Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Aska untuk dengar pendapat terkait aduan calon kepala desa HM Bahar.

Selain panitia Pilkades Aska juga Plt Kepala Desa Aska, Andi Baso Mangunrawa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Aska.

Termasuk DPRD Sinjai mengundang Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sinjai.

Hanya saja kedua pihak lembaga itu tidak menghadiri panggilan anggota DPRD Sinjai.

Sehingga penerima aspirasi Fachriandi Matoa terpaksa menunda rapat dengar pendapat tersebut.

"Karena Panitia Pemilihan Kepala Desa Kabupaten dan PMD tidak hadir sehingga rapat dengar pendapat ini kami tunda," kata Fachriandi Matoa di ruangan aspirasi kepada tamu yang sudah hadir di tempat itu.

Mereka akan mengundang kembali dalam waktu dekat ini, Ketua PPKD Akbar Mukmin dan pihak PMD dan Kesbangpol.

"Kita akan mengundang ulang untuk hadir dalam rapat dengar pendapat," katanya.

Sebelumnya anggota DPRD Sinjai menerima aspirasi dari pihak calon kepala desa HM Bahar.

Dalam aspirasi itu HM Bahar menolak hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada satu TPS di Desa Aska.

Mereka menilai PSU tersebut tidak sesuai mekanisme yang seharusnya.

Pada Pilakdes serentak 17 Maret lalu, HM Bahar ungguli lima calon kepala desa Aska.

Namun keunggulan itu dianulir untuk satu TPS. Yakni berada di TPS 1, Dusun Hampange.

Anulir pemungutan suara itu dilakukan oleh Calon Kepala Desa Aska A Ikhwan Usman.

Ia protes setelah menilai satu tahapan tak dilakukan oleh panitia yakni tidak menandatangani kertas suara sehari sebelum pencoblosan.

Atas keselahan itu sehingga panitia lakukan pemungutan suara ulang di TPS 1.

Setelah PSU dilakukan, A Ikhwan Usman memenangi Pilkades Aska.

Selain pendukung HM Bahar mengadu di DPRD Sinjai juga melaporkan panitia ke PTUN di Makassar atas kegiatan PSU. 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved