Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Aturan Terbaru! Bandara Sultan Hasanuddin Makassar Berlakukan Booster bagi Penumpang, Kalau Tidak?

Wahyudi menjelaskan aturan itu tidak berlaku bagi masyarakat yang baru melakukan vaksinasi dosis satu dan dua.

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Waode Nurmin
TribunMaros.com/Nurul Hidayah
Bandara Internasional Sultan Hasanuddin terpantau, Selasa 5 April 2022. Pemerintah kini memperbarui aturan mudik untuk transportasi udara. Penumpang yang sudak mendapatkan vaksin booster tidak wajib tes antigen/PCR 

TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait syarat perjalanan dalam negeri bagi pengguna jasa transportasi udara.

Aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19, yang terbit 2 April lalu.

Warga yang sudah melakukan vaksinasi dosis ketiga atau booster dan akan melakukan perjalanan melalui Bandara Sultan Hasanuddin Makassar tak lagi diwajibkan menunjukkan hasil tes Covid-19

Hal ini disampaikan oleh General Manager Angkasa Pura I, Wahyudi, Selasa (5/4/22).

Wahyudi mengatakan, keputusan ini berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022 berlaku mulai 5 April 2022.

Meski begitu, Wahyudi menjelaskan aturan itu tidak berlaku bagi masyarakat yang baru melakukan vaksinasi dosis satu dan dua.

"Masyarakat yang sudah booster sudah tidak perlu lagi menunjukkan hasil tes, namun hal ini tidak berlaku bagi mereka yang baru melakukan dosis satu dan kedua," ujarnya.

Ia menyebutkan, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan vaksin dosis satu, masih wajib menunjukkan hasil RT PCR berlaku 3x24 jam.

"Sementara PPDN dengan Vaksin Dosis 2 wajib menunjukkan hasil RT PCR berlaku 3x24 jam atau RT Antigen berlaku 1x24 jam," terangnya.

Bagi PPDN yang belum melakukan vaksin karena alasan tertentu (komorbid) wajib menunjukkan hasil RT PCR berlaku 3x24 jam dan Surat Keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah.

"PPDN dibawah usia 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan didampingi dan menerapkan protokol kesehatan," ujarnya.

Dan tidak perlu menunjukkan hasil RT PCR berlaku 3x24 jam atau RT Antigen berlaku 1x24 jam.

Ia pun menyebutkan, saat ini pemerintah sudah mengizinkan masyarakat untuk mudik lebaran dengan mengikuti seluruh syarat penerbangan tersebut.

Berbeda dengan dua tahun sebelumnya.

"Harapannya, masyarakat menjadi antusias untuk mudik dan kami selaku pihak bandara akan berkoordinasi dengan komunitas bandara agar tercipta penerbangan yang aman dan nyaman.” Tambah Wahyudi.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved