Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Video: Pengakuan Pelajar SMA di Wajo, Dua Kali Curi Isi Kotak Amal Masjid di Kelurahan Siwa

Seorang pelajar SMA di Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, berinisial ABW (17), kini mendekam di balik jeruji besi Mapolres Wajo, Kamis (31/3/2022).

Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Sudirman

TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Seorang pelajar SMA di Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, berinisial ABW (17), kini mendekam di balik jeruji besi Mapolres Wajo, Kamis (31/3/2022).

ABW dipastikan menjalani ibadah puasa di dalam terungku usai melakukan pencurian isi kotak amal disalah satu masjid di Kelurahan Siwa.

Bukan cuma sekali, aksinya itu bahkan dilakukan sebanyak 2 kali pada Maret 2022 ini.

Baca juga: Mantan Ketua DPRD Tarakan Gabung di Gerindra Wajo, Target Tumbangkan Dominasi PAN dan Golkar

Baca juga: Dua Kali Curi Kotak Amal Masjid, Pelajar SMA di Pitumpanua Wajo Terancam Jalani Ramadan dalam Sel

Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam Amrullah mengatakan, total isi kotak amal masjid yang digasak ABW itu sebanyak Rp3.100.000.

Kejadian pertama, takmir masjid sempat melaporkannya ke pihak kepolisian.

Tapi sejumlah petunjuk yang didapatkan polisi di TKP belum memberikan titik terang terkait pelakunya.

"Diawali dari laporan takmir masjid telah terjadi pencurian kotak amal dengan kerugian Rp3,1 juta," katanya.

Lalu, pada kedua kalinya ABW beraksi, takmir masjid kembali melaporkan hal itu ke Polsek Pitumpanua.

"Dengan adanya rekaman CCTV, Polsek Pitumpanua dibantu Satreskrim Polres Wajo. Dan ada satu orang yang dicurigai," katanya.

Ciri-ciri orang yang terekam pada CCTV masjid tersebut sama persis dengan perawakan ABW.

Sehingga setelah keberadaan ABW diketahui, polisi pun bergerak cepat ke kediamannya untuk melakukan penangkapan.

"Pada saat dilakukan penangkapan, benar bahwa yang bersangkutan melakukan pencurian isi kotak amal di masjid tersebut dua kali," katanya.

Aksi pencurian dengan pemberatan atau curat yang dilakukan ABW membuatnya terancam bui selama 7 tahun sebagaimana pasal 363 KUHP.

Laporan jurnalis Tribun Timur, Hardiansyah Abdi Gunawan
 
 
 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved