Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nasib Jenderal Andika Setelah Bolehkan Keturunan PKI Jadi Tentara, Camat hingga Mahfud MD Bertindak

Bahkan setelah keterangan Jenderal Andika tersebut, terpasang spanduk misterius yang berisi foto Andika Perkasa.

Editor: Ansar
Kolase TribunJakarta
Sebuah spanduk Jenderal Andika Perkasa mengenakan kaos PKI dengan tulisan 'Waspadalah Bangkitnya PKI Gaya Baru' terpasang di depan Kantor Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa kini menjadi sorotan setelah bolehkan keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI) jadi tentara.

Bahkan setelah keterangan Jenderal Andika tersebut, terpasang spanduk misterius yang berisi foto Andika Perkasa.

Dalam spanduk, Andika Perkasa mengenakan kaos PKI dengan tulisan 'Waspadalah Bangkitnya PKI Gaya Baru'.

Spanduk itu terpasang di depan Kantor Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Spanduk tersebut viral di sosial media pada Senin (4/4/2022) siang dan membuat heboh para netizen.

Kanit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang, AKP Fiernando Andriansyah mengatakan, spanduk itu sudah terpasang sejak kemarin Minggu (3/4/2022).

Kemudian sudah dilakukan pencopotan ketika spanduk tersebut viral di sosial media.

"Sudah dicopot karena itu sudah beberapa hari," ucapnya kepada Warta Kota.

Sementara itu, Camat Tanah Abang Dicky Suherlan mengatakan, saat mendapatkan informasi mengenai adanya spanduk itu, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Koramil 05/Tanah Abang.

Setelah dicek, spanduk tersebut ternyata tidak berizin.

Tidak lama kemudian, spanduk dicopot.

Baca juga: Geger Spanduk PKI Gaya Baru Bergambar Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa di Tanah Abang

"Sudah dibawa ke Koramil spanduknya," ujar Dicky.

 Sebagai informasi, spanduk wajah Jenderal Andika Perkasa muncul setelah pernyataannya yang memperbolehkan keturunan PKI mendaftar sebagai calon Prajurit TNI.

Padahal selama ini aturan TNI tidak menerima keluarga dari keturunan PKI menjadi prajurit lantaran membahayakan ideologi Pancasila.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved