Airlangga Hartarto
Kasus Covid-19 Terkendali, Indonesia Kembali Berlakukan Bebas Visa Negara ASEAN
Indonesia kembali melakukan relaksasi pengaturan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).
TRIBUN-TIMUR.COM - Indonesia kembali melakukan relaksasi pengaturan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).
Hal ini disampaikan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto.
Airlangga menegaskan, kemudahan diberlakukan kembali menyusul kasus Covid-19 yang terkendali memasuki Bulan Ramadhan 1443 H.
Ia menuturkan, kemudahan diberikan terhadap pemberian visa kunjungan ke Indonesia.
Yakni, melalui perluasan kebijakan Visa on Arrival (VoA) untuk PPLN di bandara internasional di seluruh Indonesia.
"Dan diberlakukannya kembali kebijakan fasilitas Bebas Visa untuk negara-negara ASEAN,” tutur Airlangga dalam keterangan, Selasa (5/4/2022).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini menambahkan, aturan masuk atau kedatangan bagi PPLN di sebagian besar negara di luar Indonesia juga sudah dilonggarkan.
Mereka hanya mensyaratkan vaksinasi Covid-19 dosis lengkap tanpa mensyaratkan hasil tes PCR dan Entry-Test negatif.
Aturan perjalanan dengan syarat ini misalnya diberlakukan di Singapura, Malaysia, Amerika Serikat, Australia dan Arab Saudi.
Sementara Inggris tidak mempersyaratkan hal tersebut.
Sementara, negara yang menerapkan persyaratan Negatif Tes PCR saat keberangkatan adalah Singapura, Malaysia, Amerika Serikat, dan Australia. Inggris dan Arab Saudi tidak mempersyaratkan.
Kalau untuk persyaratan Entry-Test saat kedatangan, tidak dipersyaratkan untuk masuk ke Singapura, Amerika Serikat, Inggris, Australia dan Arab Saudi.
Sementara Malaysia masih memberlakukan tes antigen untuk masuk ke negara itu.
Airlangga mengatakan, di Indonesia, kewajiban untuk menunjukkan hasil negatif tes PCR di negara/wilayah asal dalam waktu 2x24 jam sebelum keberangkatan tetap diberlakukan.
Namun, kewajiban melakukan tes PCR saat Kedatangan (Entry-Test) tidak diberlakukan terhadap semua PPLN.