THR
Kapan THR PNS 2022 Akan Cair? Segini Besaran yang Akan Diterima
THR biasanya diterima setiap jelang Idul Fitri. THR ini diterima tidak hanya oleh pegawai Muslim, tapi juga pegawai non Muslim.
TRIBUN-TIMUR.COM – Setiap Ramadan tiba, para pegawai negeri dan karyawan swasta selalu mengharapkan hadirnya tunjangan hari raya (THR).
THR biasanya diterima setiap jelang Idul Fitri. THR ini diterima tidak hanya oleh pegawai Muslim, tapi juga pegawai non Muslim.
Di tahun 2022 ini, pemerintah kembali akan membagikan THR kepada para pegawai negeri sipil (PNS).
Lalu kapan THR PNS 2022 cair?
Itulah salah satu pertanyaan yang kerap mencuat. Terlebih, hingga saat ini masih belum ada keputusan resmi mengenai kapan THR PNS cair.
Kendati demikian, aturan yang berlaku di tahun sebelumnya bisa dijadikan gambaran untuk menjawab pertanyaan tersebut, termasuk tentang bocoran besaran THR PNS 2022.
Jika tak ada perubahan, maka THR PNS 2022 tanpa tukin (tunjangan kinerja) akan berlaku seperti tahun lalu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2021.
Lebih lanjut, Pasal 11 regulasi tersebut dapat dijadikan sebagai acuan untuk menjawab pertanyaan THR PNS 2022 kapan cair.
Disebutkan bahwa THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Meski begitu, dalam hal THR belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.
Ketentuan THR PNS 2022 Jika besaran THR PNS 2022 tetap sama dengan ketentuan tahun 2021, maka sesuai PP Nomor 63 Tahun 2021 Pasal 6 ayat (1), THR yang akan dibayarkan terdiri atas: gaji pokok; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum
THR tersebut diberikan sesuai jabatan dan/atau pangkatnya.
Secara lebih tegas, ketentuan THR PNS 2022 tanpa tukin yang mengacu pada aturan tahun lalu termuat dalam Pasal 10.
Disebutkan bahwa THR tidak termasuk:
- tunjangan kinerja;
- tunjangan kinerja daerah atau sebutan lain;