Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Herry Wirawan Tak Terima Dihukum Mati Bikin Pengacara Berusaha Keras Lakukan Ini, Kata-kata Keluarga

Ditingkat banding, PT Bandung mengabulkan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menghukum Herry dengan hukuman mati. 

Editor: Ansar
Kejati Jabar
Herry Wirawan Pemerkosa 13 santriwati di tuntut hukuman mati, kebiri dan identitasnya disebarkan. 

"Menimbang, bahwa majelis hakim tingkat banding berkeyakinan sama dengan majelis hakim tingkat pertama, bahwa yayasan merupakan subjek hukum tersendiri," ucap hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro sebagaimana dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4/2022). 

Pendirian dan pembubaran yayasan, kata dia, diatur dalam perundang-undangan tentang yayasan, tak serta merta dijatuhi hukuman tambahan dalam perkara ini. 

"Dalam fakta persidangan yang terungkap adalah perbuatan terdakwa sebagai subjek hukum, bukan yayasan. Sehingga dengan demikian, pendapat hukum majelis hakim tingkat pertama diambil sebagai keyakinan majelis hakim tingkat banding," katanya. 

Adapun yayasan yang dimaksud yakni Yayasan Yatim Piatu Manarul Huda, Madani Boarding School, dan Pondok Pesantren Tahfidz Madani. 

Ketiganya didirikan Herry Wirawan.

Keluarga korban bersyukur

Keluarga santriwati yang menjadi korban kebiadaban Herry Wirawan mengucap syukur.

Herry Wirawan merupakan guru hamili banyak santri.

Terbaru, Herry Wirawan mendapat hukuman mati dari majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang hari ini.

Hakim dalam putusannya juga memperbaiki putusan PN Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan hukuman seumur hidup. 

AN (34), satu di antara keluarga korban rudapaksa asal Garut Selatan mengatakan sangat bersyukur atas putusan majelis hakim yang dibacakan hari ini, Senin (4/4/2022).

"Ucap syukur alhamdulillah. Ini adalah sejarah. Semoga hukuman mati ini membuat pelaku lain yang masih berkeliaran di luaran sana bisa jadi jera," ujar AN kepada Tribunjabar.id.

Ia menyebut, kini pihak keluarga merasa lega setelah hampir satu tahun berjuang mencari keadilan atas musibah yang menimpa anak-anaknya.

Dari awal kasus rudapaksa yang dilakukan oleh guru bejat Herry Wirawan, AN mengatakan, proses kasus tersebut merupakan perjalanan yang sangat panjang.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved