Herry Wirawan Tak Terima Dihukum Mati Bikin Pengacara Berusaha Keras Lakukan Ini, Kata-kata Keluarga
Ditingkat banding, PT Bandung mengabulkan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menghukum Herry dengan hukuman mati.
TRIBUN-TIMUR.COM - Guru terdakawa kasus pemcabulan 13 santriwati, Herry Wirawan tak terima dihukum mati.
Sebelumnya, Herry Wirawan dijatuhi hukuman mati oleh Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Meski dinyatakan bersalah dan harus ditembak mati, namun Herry Wirawan masih berupaya melakukan upaya hukum.
Ia kini sedang berusaha untyuk lolos dari hukuman mati yang sedang menantinya saat ini.
Sebelum hukuman mati. Herry juga pernah divonis hukuman seumur hidup oleh Hakim ditingkat pertama atau di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Ditingkat banding, PT Bandung mengabulkan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menghukum Herry dengan hukuman mati.
Ira Mambo, kuasa hukum Herry Wirawan mengaku belum mendapatkan salinan putusan resmi PT Bandung.
"Jadi, kami selaku kuasa hukum HW belum menerima putusan resmi dari PT Bandung, kami akan menerima melalui kepaniteraan PN Bandung," ujar Ira, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (5/4/2022).

Menurutnya, setelah mendapat salinan putusan dan berdiskusi dengan kliennya, baru akan diputuskan apakah akan menerima atau mengajukan kasasi.
"Semua pihak akan diberikan resmi melalui PN Bandung termasuk jaksa, setelah kami memegang putusan barulah kami akan memberikan pendapat, tentunya kami akan diskusi dlu dengan HW," katanya.
Yayasannya Dibubarkan
Yayasan milik Herry Wirawan guru bejat yang merudapaksa banyak santri tidak dibubarkan atau dibekukan.
Itu sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jabar.
Atas kasus yang menjeratnya, Herry Wirawan divonis dengan hukuman mati.
Mengenai yayasan, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung berpandangan bahwa itu tidak ada kaitannya dengan perbuatan Herry.