Polres Luwu Timur
DPO Korupsi APBDes Matano Luwu Timur Rp 869 Juta Ditangkap di Jakarta
Jhonlis adalah Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus korupsi APBDes Matano tahun 2018 dan 2019.
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Sudirman
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Polres Luwu Timur menangkap Jhonlis di Jakarta.
Jhonlis adalah Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus korupsi APBDes Matano tahun 2018 dan 2019.
Jhonlis tersangka korupsi APBDes tahun 2018 dan 2019 yang merugikan negara sebesar Rp 869 juta lebih.
Jhonlis kini berseragam orange dan sudah ditahan di Polres Luwu Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca juga: Tiga Bulan, 173 Warga Luwu Timur Terjangkit DBD
Baca juga: Hina Ketua PN Malili Luwu Timur di Medsos, Beddu Kini Dipenjara di Rutan Kelas IIB Masamba
Jhonlis ditangkap penyidik tipikor Polres Luwu Timur pada 29 Maret 2022, setelah setahun lebih buron.
Nama Jhonlis dimasukan dalam DPO oleh polisi pada 3 November 2021.
Tersangka kemudian ditangkap di Jl Tegalan RT 5, RW 4, Palmerah, Kecamatan Matraman, Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta.
"Tersangka ditangkap saat sedang menunggu pesanan ojek online," kata Kapolres Luwu Timur, Silvester MM Simamora saat press release di Mapolres, Selasa (5/4/2022).
AKBP Silvester mengatakan selama buron, Jhonlis bersembunyi di DKI Jakarta dan berpindah-pindah tempat.
Setelah ditangkap, Jhonlis selama 20 hari kedepan ditahan di rutan Polres Luwu Timur.
Kapolres juga mengungkapkan, tersangka Jhonlis juga merupakan DPO Kejari Luwu Timur.
"Dalam kasus pemalsuan dokumen yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap dengan hukuman 1 tahun penjara," katanya.
Ada dua tersangka dalam kasus ini, yaitu Mantan Kepala Desa Matano Jhonlis dan NR selaku kaur keuangan.
NR sudah divonis Pengadilan Negeri Tipikor Makassar selama 3 tahun dan denda 50 juta.
Dalam menjalankan aksi korupsinya, kapolres mengatakan modusnya dengan mengambil uang secara tunai ke kaur keungan.
"Lalu mentransfer uangnya ke rekening pribadi tersangka," ujar kapolres.
Kemudian NR, kaur keuangan membuat laporan pertanggung jawaban fiktif tentang penggunaan ABPDes Desa Matano tahun 2018 dan 2019.
"Para tersangka dalam mengelola APBDes Matano tahun 2018 dan 2019 tidak sesuai dengan ketentuan dan bertentangan dengan UU dan melawan hukum," ujar AKBP Silvester.