Apdesi 'Memanas' Pasca Deklarasi Jokowi 3 Periode, Kubu Arifin Tegas Menolak Hingga Temui Sosok Ini
Namun belakangan, Arifin Abdul Majid mengaku tak menyetujui usulan 3 periode tersebut.
"APDESI yang selenggarakan Silatnas kemarin dengan Ketua Umum Surta Wijaya, nama ormasnya DPP APDESI. Tidak berbadan hukum dan tidak terdaftar di Kemenkumham," tegasnya.
"Setahu saya, mereka hanya memegang SKT (Surat Keterangan Terdaftar) di Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri. SKT itu juga baru terbit sehari sebelum acara Silatnas di Istora itu. Ini kan janggal," lanjutnya.
Arifin juga sangat menyesalkan organisasi ini dipakai untuk kepentingan politik.
Menggiring opini seolah-olah seluruh kepala desa mendukung perpanjangan masa jabatan presiden.
Padahal hal itu bertentangan dengan undang-undang.
"Di dalam AD/ART APDESI ditegaskan bahwa APDESI tidak berpolitik. Di dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juga jelas diatur bahwa kepala desa dan perangkat desa dilarang berpolitik," kata Arifin.
Sekjen APDESI, Muksalmina menilai, ada upaya memanipulasi akronim nama APDESI untuk mobilisasi kepala desa.
"Ini jelas-jelas melanggar. Kenapa pemerintah mendukung upaya itu?" katanya.
Di sisi lain, Ketua DPD RI, La Nyalla Mattalitti menegaskan hal senada.
Keinginan APDESI pimpinan Surta Wijaya agar Presiden Joko Widodo menjabat tiga periode merupakan pelanggaran konstitusi.
“Saya sudah ingatkan dalam siaran pers, bahwa langkah itu sebuah pelanggaran terhadap konstitusi kita," ujar La Nyalla.
Menurutnya, kepala desa merupakan pejabat pemerintahan terkecil. Sehingga saat dilantik juga disumpah seperti pejabat pemerintah lainnya.
"Konstitusi jelas menyatakan bahwa jabatan presiden itu dua periode.
Kalau kemudian mendukung presiden tiga periode, berarti secara sengaja melanggar sumpah dan melanggar konstitusi,” paparnya.
Oleh karena itu, DPD RI akan segera mengundang Mendagri dan APDESI agar permasalahan tersebut terang.