Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Apdesi 'Memanas' Pasca Deklarasi Jokowi 3 Periode, Kubu Arifin Tegas Menolak Hingga Temui Sosok Ini

Namun belakangan, Arifin Abdul Majid mengaku tak menyetujui usulan 3 periode tersebut.

Editor: Ansar
TribunJatim
Ketua DPD RI, La Nyalla Mattalitti, bertemu Pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), Minggu (3/4/2022) malam. Dalam kesempatan tersebut, APDESI yang dipimpin Arifin Abdul Majid ini tegas menolak wacana perpanjangan periode presiden. 

"APDESI yang selenggarakan Silatnas kemarin dengan Ketua Umum Surta Wijaya, nama ormasnya DPP APDESI. Tidak berbadan hukum dan tidak terdaftar di Kemenkumham," tegasnya. 

 "Setahu saya, mereka hanya memegang SKT (Surat Keterangan Terdaftar) di Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri. SKT itu juga baru terbit sehari sebelum acara Silatnas di Istora itu. Ini kan janggal," lanjutnya.

Arifin juga sangat menyesalkan organisasi ini dipakai untuk kepentingan politik. 

Menggiring opini seolah-olah seluruh kepala desa mendukung perpanjangan masa jabatan presiden. 

Padahal hal itu bertentangan dengan undang-undang.

"Di dalam AD/ART APDESI ditegaskan bahwa APDESI tidak berpolitik. Di dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juga jelas diatur bahwa kepala desa dan perangkat desa dilarang berpolitik," kata Arifin.

Sekjen APDESI, Muksalmina menilai, ada upaya memanipulasi akronim nama APDESI untuk mobilisasi kepala desa.

"Ini jelas-jelas melanggar. Kenapa pemerintah mendukung upaya itu?" katanya.

Di sisi lain, Ketua DPD RI, La Nyalla Mattalitti menegaskan hal senada.

Keinginan APDESI pimpinan Surta Wijaya agar Presiden Joko Widodo menjabat tiga periode merupakan pelanggaran konstitusi. 

“Saya sudah ingatkan dalam siaran pers, bahwa langkah itu sebuah pelanggaran terhadap konstitusi kita," ujar La Nyalla.

Menurutnya, kepala desa merupakan pejabat pemerintahan terkecil. Sehingga saat dilantik juga disumpah seperti pejabat pemerintah lainnya. 

"Konstitusi jelas menyatakan bahwa jabatan presiden itu dua periode.

Kalau kemudian mendukung presiden tiga periode, berarti secara sengaja melanggar sumpah dan melanggar konstitusi,” paparnya. 

Oleh karena itu, DPD RI akan segera mengundang Mendagri dan APDESI agar permasalahan tersebut terang.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved