Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sudah Asyik Mabuk-mabukan, Lihat Bill Minuman Malah Tidak Terima Ujungnya Aniaya Karyawan THM

Saat mendapat bill atau struk pembayaran, minuman ke tiga pelaku menganggap terjadi selisih hitungan.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Waode Nurmin
INTERNET
Ilustrasi penikaman 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tiga pria di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap Tim Resmob Polsek Panakkukang setelah menganiaya karyawan Tempat Hiburan Malam (THM), Jumat kemarin.

Ketiganya, Muh Abdi Ilahi (21) warga Jl Abdullah Daeng Sirua, Wito Aprianto (20) warga BTP Makassar dan Edho (21) warga Kabupaten Luwu.

Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, Iptu Bobby membenarkan adanya penangkapan ke tiga pelaku.

Iptu Bobby menjelaskan, korban penganiayaan ke tiga pelaku bernama Rivaldi (21) yang merupakan karyawan THM.

Kejadian kata dia, bermula saat ketiga pelaku yang diduga dalam kondisi mabuk mendatangi kasir.

Saat mendapat bill atau struk pembayaran, minuman ke tiga pelaku menganggap terjadi selisih hitungan.

Ketiganya pun terlibat cekcok dengan kasir THM lalu berusaha ditenangkan Rivaldi.

Bukannya, tenang, pelaku justeru menganiaya Rivaldi dengan sangkur.

"Korban (Rivaldi) mengalami luka pada bagian perut dari tusukan benda tajam, dan korban mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Islam Faisal," ujar Iptu Bobby.

Setelah mendapat laporan insiden penusukan itu, lanjut Bobby, pihaknya pun bergegas melakukan penyelidikan.

Bukti awal yang didapati yaitu rekaman video aksi brutal para pelaku menganiaya Rivaldi.

Alhasil, tiga terduga pelaku terindentifikasi dan barhasil ditangkap beberapa tempat di Kota Makassar.

Dari ketiganya, lanjut dia hanya dua yang terbukti melakukan penganiayaan.

Yaitu Muh Abdi Ilahi dan Edho. Sementara Wito Aprianto kata dia, juga berada di lokasi kejadian tapi tidak memukul korban.

"Hanya dua yang terbukti (Muh Abdi Ilahi dan Edho)," jelas Iptu Bobby.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved