Ramadan 2022
Jam Kerja ASN Jeneponto Dikurangi Selama Ramadan, Masuk Pukul 08 Pagi dan Pulang Jam 03 Sore
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto, mengurangi jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadhan.
Penulis: Muh Rakib | Editor: Sudirman

TRIBUNJENEPONTO.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto, mengurangi jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadhan.
Perubahan jam kerja berdasarkan dengan adanya surat edaran nomor 11 tahun 2022 tentang jam kerja ASN.
Jam kerja dikeluarka dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Baca juga: Ikut Vaksin, Warga Binaan Rutan Jeneponto Dapat Baju Muslim
Baca juga: Minyak Curah Tetap Rp 14 Ribu / Liter dan Cabe Rp 50 Ribu / Liter di Pasar Karisa Jeneponto
Aturan baru tersebut dibenarkan oleh Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Data Manusia (BOKSDM) Jeneponto, Taufiq.
Ia mengungkapkan bahwa jadwal yang dikeluarkankan oleh PAN-RB akan diberlakukan sesuai surat edaran.
"Kita sudah mengeluarkan surat edaran nomor 180/191/B.Org / 2022 tentang jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Jeneponto,"ujarnya, Sabtu (2/4/2022).
Selama bulan Ramadan, jam kerja ASN akan dikurangi.
"Jadi kita mulai beraktifitas mulai jam 08.00 pagi yang biasanya kan kita mulai jam 07.30 kita sudah hadir," ujarnya.
Sementara untuk jadwal pulang berlaku pukul 15.00 Wita, yang sebelumnya pukul 16.00 Wita.
Kecuali Jumat mulai jam 08.00 pagi hingga 15.30 sore.
Meski demikian, jadwal upacara dan hari kesadaran akan tetap diberlakukan kecuali apel.
"Untuk apel pagi dan sore kami tiadakan, namun untuk hari upacara maupun hari kesadaran yang setiap bulannya ditetapkan pada tanggal 17 masih tetap berlaku," tegasnya.
Taufiq juga menegaskan jadwal upacara hari besar lainnya akan tetap berlaku.
Apabila ada ASN yang tidak mengindahkan edaran ini, maka pihaknya akan memberikan sanksi.
"Ya kita akan memberikan sanksi teguran paling berat sanski adminitrasi," tutupnya
Laporan Kontributor Tribun Jeneponto/Rakib