Jokowi 3 Periode
Soal Jabatan 3 Periode Jokowi, Ketua Apdesi Barru: Harus Ubah Regulasi Terlebih Dahulu
Soal jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tiga periode menuai pro dan kontra, Ketua Apdesi Kabupaten Barru, Ilyas Banno tidak mau banyak.
Penulis: Darullah | Editor: Rasni
TRIBUNBARRU.COM, BARRU - Soal jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tiga periode menuai pro dan kontra, Ketua Asosisi Pemerintah Pemerintah Desa Indonesi atau Apdesi Kabupaten Barru, Ilyas Banno tidak mau banyak komentar.
Menurut dia, jika keputusan 3 periode dilaksanakan, perlu ada perubahan udang-undang terlebih dahulu.
“Terkait hal itu, telah diatur dalam undang-undang pemilu bahwa kepemimpinan presiden hanya dua priode jika menang, dan dilakukan pemilihan setiap 5 tahun sekali,” ujarnya kepada TribunBarru.com saat dikonfirmasi via telepon, Kamis (31/3/2022).
“Kalau memang mau kepemimpinan presiden 3 periode, maka harus terlebih dahulu merubah regulasi terkait Undang- Undang Pemilu,” katanya.
Menurut dia, proses perubahan undang-undang juga butuh waktu cukup lama.
“Tidak bisa sampai 3 priode kepemimpinan Jokowi kalau tidak merubah regulasi terkait Undang-Undang Pemilu,” pungkas Kepala Desa Corawali, Kabupaten Barru ini.
Sebaliknya menurut dia, seruan tiga periode itu hanya ulah oknum, bukan lembaga.
“Saya anggap saja ini oknum yang entalah karna ia tidak suka presiden, ataupun memang ada yang sangat ingin menjadikan kepemimpinan presiden sekarang menjadi 3 priode,” paparnya.
Dia menambahkan, pertemuan Apdesi di Jakarta sebelumnya tidak pernah dibahas terkait kepemimpinan Jokowi tiga priode.
Sebaliknya, yang dibahas hanya soal kepala desa tiga periode.
“Kalau menurut saya, ini isu mencuat karna memang ada oknum-oknum yang memutar balikkan isu, karna tidak ada sama sekali kemrin dibahas sekaitan dengan hal itu,” tandasnya.
Laporan jurnalis TribunBarru.com, Darullah, @uull.dg.marala.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Ketua-Abdesi-Kabupaten-Barru-Aliyas-Banno.jpg)