Pemkab Sidrap
Pemkab Sidrap Naikkan Insentif Pembantu Kolektor Rp 5 Ribu Demi Dongkrak Penerimaan Pajak
Pemerintah Kabupaten Sidrap menaikkan insentif Pemerintah Kabupaten Sidrap menaikkan insentif atau Biaya Operasional Pengedaran (BOP) untuk kolektor.
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Sukmawati Ibrahim
Selanjutnya NJOP Rp2 miliar sampai Rp10 miliar dikenakan 0,12 persen. Sedangkan NJOP di atas Rp10 miliar dikenakan 0,2 persen dan NJOP tidak kena pajak senilai Rp15 juta.
“Sebelumnya pada Perda Nomor 4 tahun 2013 tarif hanya dibagi dua kelompok yakni NJOP di bawah Rp1 miliar dikenakan tarif 0,1 persen dan untuk NJOP di atas Rp1 miliar dikenakan tarif 0,2 persen," terangnya.
Tekait nilai jual objek pajak tidak kena pajak (NJOPTKP), Nur Hidaya Ibas menjelaskan NJOPTKP dimaksud adalah batas NJOP atas PBB tidak kena pajak. Dan menjadi nilai pengurangan dalam menghitung PBB dalam satu tahun pajak berjalan.
Artinya, terangnya, nilai jual untuk bangunan sebelum diterapkan tarif pajak dikurangi terlebih dahulu dengan NJOPTKP sebesar Rp15 juta.
"Kenaikan ini artinya menguntungkan masyarakat sebab setiap wajib pajak yang memiliki lebih dari satu objek pajak maka berhak mendapatkan pengurangan NJOPTKP untuk salah satu objek tersebut selama satu kali dalam tahun berjalan yang didasarkan pada NIK WP," jelasnya.
Ditambahkannya, untuk wajib pajak sekarang lebih dimudahkan dalam pembayaran melalui beberapa gerai layanan online.
seperti Indomaret, Tokopedia, Bank Sulselbar, Gopay serta PT POS Indonesia dan QRIS.
Untuk mengetahui tagihan PBB online dapat melakukan pengecekan melalui aplikasi telegram PajakDaerah.
"Selain pembayaran PBB-P2 dilakukan di UPTD Bapenda kecamatan masing-masing. Layanan pun sudah ditingkatkan melalui pelayanan sistem pembayaran pajak melalui layanan online," papar Nurhidayah.
Kabid Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah Hababe berharap, para peserta sosialisasi dapat menyampaikan materi sosialisasi yang didapatkan kepada masyarakat. Termasuk penyesuaian tarif pajak dengan NJOP yang sudah berubah sesuai dengan peraturan terbaru.
Sebagai informasi, realisasi PBB-P2 Januari sampai 18 Maret 2022 dari data Bapenda Sidrap, Kecamatan Tellu Limpoe realisasi pajaknya mencapai 88.148.521 dari target 455.973.406. (*)
Laporan jurnalis Tribunsidrap.com, Nining Angreani